Rabu, 10 Juni 2026
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil, RUU Polri Picu Kekhawatiran Kembalinya Dwi Fungsi

Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil, RUU Polri Picu Kekhawatiran Kembalinya Dwi Fungsi

Selasa, 09 Juni 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si di gendung Komisi III DPR RI. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri kembali memantik perdebatan publik. Pemerintah dan DPR RI menyepakati rumusan baru yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Ketentuan itu masuk dalam usulan Pasal 28A RUU Polri yang dibahas dalam rapat Panitia Kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam rumusan tersebut, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian. Fungsi yang dimaksud meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan itu disusun untuk mengakomodasi kebutuhan kementerian atau lembaga yang memerlukan keahlian tertentu dari anggota Polri.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Edward dalam rapat tersebut.

Pemerintah juga membuka ruang penempatan anggota Polri aktif di luar institusinya melalui penugasan langsung dari Presiden.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden,” ujar Edward.

Rumusan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebelumnya mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Mahkamah Konstitusi juga pernah menegaskan pentingnya pembatasan tersebut. Dalam putusannya, MK menyatakan frasa yang membuka celah penugasan anggota Polri aktif di luar institusi tanpa melepas status kedinasan telah menimbulkan ketidakpastian hukum. MK menilai anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian harus terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.

Putusan MK itu sebelumnya mendapat respons dari Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto menarik anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil.

Menurut Benny, putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia menilai anggota Polri aktif yang berada di jabatan sipil harus diberi pilihan: kembali ke institusi induk atau mengundurkan diri dari kepolisian.

“Indonesia bukan negara polisi,” tegas Benny sebagaimana pernah disampaikan dalam rilis Parlementaria DPR RI.

Di sisi lain, pembahasan RUU Polri juga memunculkan catatan dari internal Komisi III. Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta sempat mempertanyakan kesesuaian rumusan tersebut dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri.

Sudirta menilai penempatan anggota Polri di jabatan sipil harus tetap diletakkan dalam kerangka konstitusi, pemisahan fungsi, serta prinsip supremasi sipil.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan juga memberikan dukungan bersyarat. Ia meminta rumusan pasal terkait fungsi kepolisian diselaraskan secara ketat dengan amanat UUD 1945, agar tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin sebelumnya turut menyoroti isu penugasan polisi di luar institusi. Ia meminta agar penempatan anggota Polri pada kementerian atau lembaga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian dikaji hati-hati untuk menghindari konflik kepentingan serta menjaga netralitas.

Kekhawatiran publik tidak berdiri sendiri. Sejak awal, sejumlah organisasi masyarakat sipil telah menilai RUU Polri berpotensi memperluas kewenangan kepolisian secara berlebihan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian atau Reform for Police, yang terdiri dari AJI Indonesia, Amnesty International Indonesia, ELSAM, ICW, Imparsial, KontraS, LBH Jakarta, YLBHI, dan sejumlah lembaga lainnya, pernah menyuarakan penolakan terhadap RUU Polri karena dinilai berisiko menjadikan Polri sebagai lembaga superbody.

Kritik utama masyarakat sipil terletak pada kekhawatiran hilangnya batas antara aparat penegak hukum dan jabatan sipil. Bila polisi aktif bisa menduduki posisi sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri, maka ruang birokrasi sipil berpotensi diisi oleh aparat aktif yang masih berada dalam rantai komando institusi kepolisian.

Situasi inilah yang kemudian memunculkan istilah “dwi fungsi” dalam perdebatan publik. Meski secara historis istilah itu lebih sering dilekatkan pada peran militer pada masa Orde Baru, kekhawatiran serupa kini diarahkan pada potensi meluasnya peran Polri di luar fungsi utamanya sebagai alat negara di bidang keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.

Pemerintah beralasan penempatan itu diperlukan untuk menjawab kebutuhan keahlian tertentu di kementerian dan lembaga. Namun, pengkritik menilai frasa “berkaitan dengan fungsi kepolisian” dapat menjadi sangat lentur bila tidak dibatasi secara tegas.

Apalagi, dalam praktik pemerintahan, banyak kementerian dan lembaga memiliki aspek keamanan, pengawasan, penegakan aturan, atau pelayanan publik. Tanpa batas yang jelas, hampir semua sektor bisa dikaitkan dengan fungsi kepolisian.

RUU Polri kini menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas. Di satu sisi, pemerintah dan DPR menilai revisi diperlukan untuk menyesuaikan institusi kepolisian dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan keamanan modern. Di sisi lain, publik menuntut agar reformasi Polri tidak berubah menjadi perluasan kewenangan tanpa kontrol memadai.

Isu paling krusial dari pembahasan ini bukan sekadar boleh atau tidaknya anggota Polri mengisi jabatan di luar institusi. Lebih jauh, pertanyaannya adalah bagaimana negara menjaga keseimbangan antara kebutuhan keahlian aparat, supremasi sipil, netralitas birokrasi, dan kepastian hukum.

Jika rumusan Pasal 28A disahkan tanpa pembatasan ketat, RUU Polri berpotensi menjadi pintu baru bagi polisi aktif masuk ke ruang-ruang jabatan sipil. Namun bila dirumuskan secara hati-hati, aturan ini masih dapat diarahkan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga profesionalitas Polri, dan memastikan birokrasi sipil tetap berjalan di bawah prinsip negara hukum.

Publik kini menunggu sikap akhir DPR dan pemerintah. Apakah revisi UU Polri akan memperkuat reformasi kepolisian, atau justru membuka kembali ruang yang selama ini dikhawatirkan publik: kembalinya praktik rangkap peran aparat aktif di jabatan sipil.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI