DIALEKSIS.COM | Jakarta - Platform gim imersif Roblox menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi perlindungan anak yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan pembatasan usia pengguna dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Jakarta, Rabu (25/3/2026), Roblox menyebut Indonesia sebagai salah satu pasar penting dengan jumlah pengguna yang besar.
Perusahaan juga menegaskan bahwa pihaknya ingin menghadirkan ruang digital yang aman dan positif bagi anak-anak dan keluarga.
Komitmen tersebut muncul setelah adanya dialog antara Roblox dengan pemerintah Indonesia serta para pemangku kepentingan di bidang keamanan digital.
Roblox memastikan akan menghormati seluruh hukum yang berlaku di Indonesia, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Sebagai tindak lanjut, Roblox melakukan sejumlah penyesuaian pada sistem keamanannya agar selaras dengan ketentuan nasional tanpa mengabaikan standar global.
Langkah tersebut mencakup penguatan pengawasan konten dan pembatasan fitur komunikasi, khususnya bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Selain itu, Roblox juga akan bekerja sama dengan pemerintah dalam pelaksanaan penilaian risiko yang diwajibkan dalam regulasi nasional, termasuk penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (PP TUNAS).
Upaya perlindungan ini turut didukung dengan implementasi sistem klasifikasi usia Indonesia Game Rating System (IGRS) yang mulai diberlakukan sejak Januari 2026.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Ia menyebut aturan ini bertujuan melindungi anak dari konten berbahaya sekaligus mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan layanan. [*]