Selasa, 30 Juni 2026
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Kasus Bea Cukai, Dari Jalur Merah, Safe House, hingga Bayang Pejabat Tinggi

Kasus Bea Cukai, Dari Jalur Merah, Safe House, hingga Bayang Pejabat Tinggi

Senin, 29 Juni 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn
Ilustrasi kasus yang menimpa Bea Cukai. [Foto: desan ChatGPT oleh dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Indepth - Kasus yang membelit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini tak lagi bisa dibaca sebagai sekadar operasi tangkap tangan biasa. Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT pada 4 Februari 2026, perkara ini terus membuka lapisan baru.

Dugaan pengaturan jalur impor, setoran rutin kepada oknum, pengurusan cukai lewat rumah aman, pemeriksaan puluhan forwarder di sejumlah pelabuhan, hingga munculnya nama pejabat tinggi yang disebut dalam dakwaan maupun persidangan.

Yang sedang diuji bukan hanya nasib hukum beberapa orang. Lebih jauh, perkara ini menguji daya tahan integritas institusi kepabeanan, sebuah lembaga yang memegang dua fungsi strategis sekaligus: menjaga penerimaan negara dan mengawasi arus barang lintas batas.

Apakah kasus yang menyita perhatian publik ini akan terang benderang. Siapa saja yang bermain, benarkah ada upaya perintangan hukum. Mengapa tidak dilakukan pencopotan jabatan, ada ada sebenarnya dalam kasus ini. Dialeksis.com merangkumnya.

Kasus ini bermula dari konstruksi awal KPK terkait importasi barang di lingkungan DJBC. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari unsur aparatur Bea Cukai dan pihak swasta PT Blueray Cargo. Mereka adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga pihak PT Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Dalam konstruksi awal perkara, KPK menduga terjadi mufakat jahat antara oknum DJBC dan PT Blueray Cargo untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Tujuannya, barang yang diduga palsu, tiruan, atau ilegal dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti sekitar Rp40,5 miliar, logam mulia 5,3 kilogram, serta jam tangan mewah.

Namun, kasus itu tidak berhenti pada satu pintu. Pengembangan penyidikan membawa KPK kepada lapisan baru. Pada 27 Februari 2026, KPK menahan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Dalam pengembangan perkara itu, penyidik menemukan dugaan pengumpulan uang di sebuah safe house atas perintah Budiman dan Sisprian kepada pihak lain.

Penggeledahan di Ciputat dan Jakarta Pusat menemukan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper. KPK menduga uang itu berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai. Dari titik inilah perkara Bea Cukai bergeser: bukan hanya perkara impor barang tiruan, tetapi juga menyerempet pengurusan cukai secara lebih luas.

Perkara Bergerak ke Meja Hijau

Pada sisi pihak swasta, proses persidangan lebih dulu berjalan. John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026. Dalam tahap tuntutan, jaksa menyebut ketiganya diduga memberikan suap dan gratifikasi total Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC.

Angka itu terdiri dari suap dalam dolar Singapura senilai sekitar Rp61,3 miliar serta gratifikasi berupa hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,85 miliar. Nama pejabat yang disebut dalam surat tuntutan mencakup Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.

Jaksa menuntut John Field dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta. Sementara Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Dari unsur aparatur negara, tiga perkara tipikor telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah perkara atas nama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Ketiganya tercatat untuk sidang pertama pada Jumat, 3 Juli 2026.

Budiman Bayu Prasojo berada dalam posisi berbeda. Hingga akhir Juni 2026, namanya belum tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat sebagaimana tiga pejabat lain. Namun, KPK telah melaksanakan tahap II terhadap Budiman pada 26 Juni 2026. Artinya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan jaksa masuk ke fase penyusunan dakwaan sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Dengan demikian, per akhir Juni 2026, kasus Bea Cukai telah memasuki fase penting. Sebagian aktor sudah duduk di kursi terdakwa, sebagian lain bersiap menyusul, sementara nama-nama yang lebih besar mulai muncul dalam fakta persidangan.

Nama Besar yang Disebut, Status Hukum yang Harus Dibedakan

Nama yang paling menyita perhatian publik adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Ia menjabat Dirjen Bea dan Cukai sejak 23 Mei 2025. Dalam persidangan perkara John Field dan kawan-kawan, jaksa pada 20 Mei 2026 menyebut Djaka diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura.

Pada 12 Juni 2026, John Field di persidangan juga mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka. Nama Djaka muncul dalam dakwaan tiga terdakwa swasta, termasuk dalam uraian pertemuan di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025 bersama Rizal, Sisprian, Orlando, dan sejumlah pengusaha kargo.

Namun, secara redaksional, status hukum Djaka harus dibedakan secara tegas. Hingga 29 Juni 2026, Djaka belum berstatus terdakwa dalam perkara ini. KPK juga menyatakan pemanggilan setiap saksi bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Nama lain yang masuk radar adalah Ahmad Dedi, pejabat fungsional Bea Cukai Madya. KPK pada 18 Juni 2026 menyatakan terbuka kemungkinan memeriksa kembali Ahmad Dedi karena ada keterangan saksi-saksi lain soal dugaan aliran uang. Dalam persidangan, John Field juga mengaku memberikan Rp30 miliar untuk Ahmad Dedi.

Namun, sama seperti Djaka, Ahmad Dedi belum diumumkan sebagai tersangka berdasarkan sumber resmi yang terverifikasi dalam perkara ini. Ia berada pada posisi disebut dalam arus informasi penyidikan dan persidangan, bukan pada status hukum sebagai terdakwa.

Perkara ini juga mulai menyeret lingkaran di luar Bea Cukai. KPK membuka peluang memeriksa pihak-pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Kementerian Perdagangan setelah fakta persidangan menyebut dugaan pemberian uang dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat di dua lembaga tersebut.

Nama anggota BPK RI, I Nyoman Adhi Suryadnyana, juga muncul dalam persidangan ketika Rizal mengaku bisa berkenalan dengan John Field karena yang bersangkutan. Namun, seluruh nama yang muncul di luar klaster terdakwa utama masih berada pada level disebut, didalami, atau berpotensi dipanggil. Belum identik dengan status tersangka.

Di titik ini, kehati-hatian redaksional menjadi penting. Fakta persidangan perlu diberitakan, tetapi tidak boleh dilompati menjadi vonis sosial. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga.

Dugaan Modus: Jalur Merah, Jatah Rutin, dan Rumah Aman

Dari rangkaian fakta yang telah terbuka, terdapat sejumlah pola yang memperlihatkan persoalan ini bukan hanya transaksi personal, melainkan dugaan problem tata kelola.

Pertama, pengondisian jalur pemeriksaan barang. KPK menduga ada penyesuaian parameter jalur merah agar barang tertentu dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik. Dalam sistem kepabeanan, jalur pemeriksaan adalah titik krusial. Bila jalur itu bisa diatur, maka fungsi pengawasan negara terhadap barang impor ikut melemah.

Kedua, dugaan transaksi berulang. Sejak awal, KPK menyebut adanya dugaan “jatah” bulanan kepada oknum DJBC. Pola semacam ini menunjukkan transaksi yang bukan spontan, melainkan diduga telah menjadi kebiasaan dalam relasi tertentu antara pelaku usaha dan oknum aparatur.

Ketiga, pengelolaan uang di luar sistem resmi. Temuan lima koper berisi Rp5,19 miliar di safe house menjadi indikasi penting. Rumah aman itu diduga digunakan sebagai tempat pengumpulan uang. Bila terbukti, pola ini menunjukkan adanya kanal informal untuk menampung dana dari pengurusan impor dan cukai.

Keempat, perluasan dari urusan impor ke cukai. Ini membuat cakupan perkara lebih serius. Sebab, masalahnya tidak berhenti pada satu jenis layanan atau satu pintu administrasi, melainkan menyentuh area lain dalam sistem DJBC.

KPK juga menyita kontainer berisi suku cadang kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang diduga milik importir terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Menurut KPK, pemilik kontainer tersebut sudah lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor barang kepada Bea Cukai.

Artinya, penyidikan tidak hanya menelusuri aliran uang, tetapi juga bagaimana barang bermasalah bisa tertahan, lolos, atau diupayakan keluar dari pelabuhan.

Dua Puluh Forwarder dan Dugaan Jaringan Lebih Luas

KPK tidak mengesankan kasus ini berhenti pada PT Blueray Cargo. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ada sekitar 20 forwarder di seluruh Indonesia yang terkait dan sedang dimintai keterangan.

Yang menarik, forwarder tersebut disebut tidak semuanya berhubungan langsung dengan PT Blueray Cargo. Ini membuka dugaan bahwa persoalan tidak hanya melibatkan satu perusahaan, tetapi berpotensi menyangkut pola layanan pengurusan impor yang lebih luas.

Dalam dunia logistik, forwarder memiliki posisi penting. Mereka menjadi penghubung antara importir, dokumen, pelabuhan, dan sistem kepabeanan. Bila ruang ini disusupi praktik suap, maka kerentanan tidak hanya berada pada pejabat penerima, tetapi juga pada ekosistem bisnis yang terbiasa mencari jalan pintas.

Karena itu, perkara ini memiliki dimensi lebih besar daripada sekadar siapa memberi dan siapa menerima. Ia menyentuh pertanyaan mendasar: sejauh mana sistem pengawasan DJBC mampu mencegah permainan antara pelaku usaha dan oknum pengambil keputusan?

Dugaan Hambatan Penyidikan

Kasus ini semakin kompleks setelah KPK menemukan indikasi upaya menghambat penyidikan. Informasi itu berasal dari catatan dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang pada 11 Mei 2026.

Menurut KPK, bentuknya berupa pengondisian terhadap penyidikan. Lembaga antirasuah itu masih mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur perintangan penyidikan.

Bila dugaan ini terbukti, masalahnya bergerak lebih jauh. Perkara Bea Cukai bukan lagi hanya dugaan suap di meja layanan, tetapi juga dugaan upaya mempengaruhi atau membelokkan proses penegakan hukum.

Aspek lain yang didalami adalah jejak uang. KPK pada 22 Mei 2026 mendalami dugaan penukaran valuta asing oleh Sisprian Subiaksono melalui pemeriksaan seorang pemilik money changer. Langkah ini penting karena perkara suap impor kerap bergerak lintas mata uang, terutama rupiah dan dolar Singapura.

Penelusuran money changer menunjukkan penyidik tidak hanya mengejar pemberi dan penerima, tetapi juga jalur konversi, penyimpanan, dan kemungkinan penyamaran uang.

Respons Institusi: Menunggu Pembuktian atau Mengambil Sikap?

Dari sisi kelembagaan, respons resmi DJBC dan Kementerian Keuangan cenderung hati-hati. DJBC menyatakan menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah ketika nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama muncul dalam dakwaan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan belum menonaktifkan Djaka untuk sementara karena baru namanya yang muncul dan proses hukumnya belum terang. Namun, Purbaya menegaskan, jika terbukti menerima suap, Djaka akan dicopot.

Sikap ini menunjukkan pemerintah memilih menunggu pembuktian hukum sebelum mengambil sanksi struktural terhadap pejabat tertinggi DJBC. Secara hukum, posisi itu dapat dipahami. Namun secara tata kelola, kasus ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah menunggu proses pidana cukup untuk memulihkan kepercayaan?

Sebab, krisis integritas di tubuh Bea Cukai sebenarnya bukan isu baru. Pada 27 Januari 2026, Purbaya telah mengumumkan rencana perombakan besar-besaran pejabat DJBC, termasuk kepala kantor wilayah, pejabat di lima pelabuhan besar, dan penonaktifan sementara sejumlah nama.

Sebelumnya, pada akhir Desember 2025, pejabat DJBC menyebut 27 pegawai telah dipecat sepanjang 2024 dan 33 pegawai pada 2025 sedang menjalani proses hukum. Pada 3 Desember 2025, Djaka sendiri pernah menyatakan Bea Cukai harus membenahi kultur, kinerja, pengawasan, dan pelayanan setelah mendapat ultimatum keras dari Menteri Keuangan.

Dengan demikian, kasus Blueray Cargo meledak bukan dalam ruang hampa. Ia muncul di tengah suasana internal yang memang sudah dinilai bermasalah.

Persoalan Sistemik di Pintu Negara

Bea Cukai berada di titik yang sangat strategis. Ia mengawasi arus barang, mengamankan penerimaan negara, melindungi industri dalam negeri, dan menjaga agar barang ilegal tidak masuk ke pasar. Karena itu, setiap penyalahgunaan kewenangan di lembaga ini memiliki dampak berlapis.

Jika jalur pemeriksaan bisa dikondisikan, barang ilegal berpotensi masuk. Jika pengurusan dokumen bisa dibeli, pelaku usaha yang patuh akan kalah bersaing dengan mereka yang bermain di jalur belakang. Jika oknum aparatur menerima jatah rutin, penerimaan negara dan kepercayaan publik ikut terkikis.

Kasus ini memperlihatkan benturan dua realitas. Di satu sisi, DJBC tetap menjalankan fungsi vital negara. Di sisi lain, fakta persidangan dan pengembangan penyidikan menunjukkan celah penyalahgunaan berada tepat di area paling sensitif: penentuan jalur impor, kecepatan keluarnya barang, pengurusan pita cukai, dan relasi pejabat pengawas dengan pelaku usaha jasa impor.

Maka, perkara ini tidak cukup dijawab dengan konferensi pers, rotasi pejabat, atau janji pembenahan. Dibutuhkan audit menyeluruh terhadap titik rawan layanan kepabeanan: dari sistem jalur pemeriksaan, relasi dengan forwarder, pengawasan pelabuhan, sampai pola komunikasi antara pejabat DJBC dan pelaku usaha.

Satu Kasus, Banyak Pintu Pembenahan

Kasus Bea Cukai ini menyisakan dua lapis persoalan. Lapis pertama adalah perkara pidana yang kini bergerak ke pengadilan. Lapis kedua adalah indikasi persoalan sistemik yang jauh lebih besar: pengondisian layanan, jatah rutin, jejaring forwarder, rumah aman, pengurusan cukai di luar mekanisme resmi, hingga dugaan upaya menghambat penyidikan.

Jika lapis pertama selesai dengan vonis pengadilan, maka hukum bekerja terhadap individu. Tetapi jika lapis kedua tidak dibenahi, kasus serupa dapat berulang dengan aktor dan perusahaan berbeda.

Karena itu, pertanyaan publik seharusnya tidak berhenti pada siapa lagi yang akan dipanggil KPK. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa titik rawan di institusi strategis seperti Bea Cukai terus melahirkan perkara pidana? [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes