kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Indepth / Melegalkan Tanaman Ganja, Tapi Kapan?

Melegalkan Tanaman Ganja, Tapi Kapan?

Selasa, 10 Januari 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
Cannabis. [Foto: iStock]

Segi ekonomi

Hingga saat ini beberapa negara di dunia menjadikan cannabis indica sebagai sumber kuatan ekonomi. Regulasi mereka jelas, tumbuhan yang mengandung senyawa cannabinoids, sangat dibutuhkan manusia, dunia medis menjadikanya sebagai penawar yang baik.

Beberapa negara yang menjadikan ganja sebagai kekuatan ekonomi untuk penunjang kesehatan, antara lain; Uruguay, Amirika Serikat, Portugal, Israel, Belanda, dan Chile, Peru, Australia, Spanyol, Korea Utara, Jamaika, Swiss, dan Republik Ceko.

Dari berbagai sumber yang berhasil Dialeksis rangkum, pertama sekali ganja dilegalkan dunia, dilakukan oleh Uruguay 10 Desember 2013. Namun, belum diketahui berapa nilai perputaran ekonomi dari hasil pelegalan ganja di negara ini. Peredaranya di apotik baru dilakukan pada tahun 2017.

Kanada melegalkan ganja sejak 17 Oktober 2018 lalu. Proyeksinya, penjualan ganja bisa menumbuhkan ekonomi mencapai US$1,1 miliar atau sekitar Rp15,4 triliun (asumsi kurs Rp14 ribu per dolar AS). Tak hanya itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) diperkirakan bisa menembus US$400 juta bagi pemerintah.

Kanada bahkan memiliki perusahaan raksasa penjualan ganja, yaitu Tilray dan Tweed. Perusahaan ini, melakukan kegiatan ekspor ganja ke sekitar 400 apotik di seluruh negara, khususnya Jerman, Australia, dan Brazil.

Produksi ganja di Kanada sebagai negara produsen ganja terbesar di dunia pada 2018, mencapai mencapai sekitar 80,7 ton.

Inggris juga sudah melegalkan ganja sekitar November 2018. Rata-rata produksi ganja di Inggris mencapai 95 ton per tahun. Kurun waktu 2016/2017, Ingris sudah menjual ganja mencapai 255 ton kepada 3 juta pengguna.

Negara Paman Sam, dibeberapa negara bagian Amerika Serikat, seperti Alaska, California, Colorado, Maine, Massachusetts, Nevada, Oregon, Washington state, Washington DC, dan Vermont, juga sudah melegalkan ganja.

Lembaga riset Grandview dalam laporannya mencatat pasar ganja AS mencapai US$11,3 miliar pada 2018. Nilai itu diprediksi akan terus meningkat. Pasar ganja AS akan menyentuh US$30 miliar atau sekitar Rp420 triliun pada 2025 dengan laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) mencapai 14 persen.

Khusus untuk kepentingan kesehatan, nilai penjualan ganja Negeri Paman Sam diproyeksi mencapai US$13,1 miliar atau sekitar Rp183,4 triliun pada 2025, dengan CAGR 17 persen.

Negara negara yang juga masuk dalam negara produsen ganja besar di dunia, yaitu Portugal, Israel, Belanda, dan Chile dengan akumulasi diperkirakan mencapai 209,9 ton ganja legal.

Pelegalan ganja juga dilakukan di Peru, Australia, Spanyol, Korea Utara, Jamaika, Swiss, dan Republik Ceko.

Namun ada juga negara negara yang melegalkan ganja, bukan karena alasan medis. 10 negara yang melakukanya; Belanda, Siprus, Meksiko. Kolombia, Spanyol, Peru, Amirika Serikat, Kanada, Israil dan Italia.

Di Aceh tanaman ganja tumbuh subur. Kualitasnya disebut sebut sebagai cannabis terbaik dunia. Namun karena ganja banyak rakyat Aceh yang “mabuk”. Bukan hanya mabuk karena mengkonsumsinya, namun harus “mabuk” dalam penjara.

Sudah tidak terhitung berapa rakyat Aceh yang ketangkap dalam persoalan ganja, sudah puluhan tahun penjara senantiasa diisi oleh manusia yang berhubungan dengan ganja, mulai dari pemakai, penanam dan bandarnya.

Bila pemerintah Indonesia melegalkan ganja, bagaimana keadaan Aceh yang dikenal sebagai ladangnya ganja?. Akankah penjara semakin bertambah dengan manusia yang berurusan dengan ganja?

Wacana melegalkan ganja di Bumi Pertiwi kini terus mengelinding. Belum ada kepastian sejarah apalagi yang akan terukir dalam masalah ganja. Kita ikuti saja cerita apalagi dari daun berbentuk jemari, sang cannabis yang sudah banyak mengores sejarah ini. [BG]

Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda