DIALEKSIS.COM | Jakarta - BPOM mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal dalam jumlah besar yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 956 item atau sekitar 2,08 juta produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 27,6 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik dekoratif asal China yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi tanpa dokumen impor yang lengkap. Produk-produk tersebut diketahui dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce.
Menurut BPOM, kosmetik tanpa izin edar tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Saat ini seluruh produk telah diamankan dan aktivitas gudang dihentikan sementara.
Kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Jika terbukti melanggar ketentuan pidana, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. [*]