Kamis, 11 Juni 2026
Beranda / Berita / Nasional / Gagalkan Penyelundupan ke Hong Kong, KKP Lepasliarkan 1.300 Ikan Napoleon ke Perairan Sulut

Gagalkan Penyelundupan ke Hong Kong, KKP Lepasliarkan 1.300 Ikan Napoleon ke Perairan Sulut

Rabu, 10 Juni 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ribuan ikan napoleon telah dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara pada 5 dan 7 Juni 2026. [Foto: dok. KKP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal ke luar negeri. Ribuan ikan hidup tersebut telah dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara pada 5 dan 7 Juni 2026.

Ikan Napoleon tersebut merupakan muatan kapal MV Silver Island berbendera Sao Tome yang diamankan oleh Kapal Pengawas Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 saat berlayar menuju Hong Kong.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan pelepasliaran dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tetap mengedepankan prinsip konservasi sumber daya perikanan.

“Apabila barang bukti berupa ikan hidup dan termasuk dalam jenis yang dilindungi, maka langkah penyelamatan harus segera dilakukan dengan mengembalikannya ke habitat alami agar keberlangsungan populasinya tetap terjaga,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Ikan Napoleon merupakan salah satu spesies ikan karang bernilai ekonomi tinggi yang populasinya terus mendapat tekanan akibat penangkapan berlebih dan perdagangan internasional. Spesies ini juga masuk dalam daftar Appendix II Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar Terancam Punah (CITES), sehingga perdagangan lintas negara harus memenuhi ketentuan dan perizinan yang ketat.

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap dengan mempertimbangkan jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi cuaca dan perairan yang mendukung tingkat kelangsungan hidup ikan setelah dilepas.

Meski sebagian besar ikan telah dikembalikan ke alam, sejumlah sampel tetap diamankan untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Sebagian ikan telah disisihkan sebagai sampel barang bukti yang akan digunakan dalam proses persidangan," kata Halid.

Pelepasliaran tersebut turut disaksikan oleh unsur Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan jaringan perdagangan ikan Napoleon. KKP juga akan memanggil pemilik dan penanggung jawab kapal MV Silver Island serta pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan Indonesia guna mencegah praktik perdagangan ilegal spesies laut yang mengancam kelestarian ekosistem dan merugikan sumber daya perikanan nasional. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI