Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Isu Produk AS Bebas Sertifikasi Halal Dibantah BPJPH

Isu Produk AS Bebas Sertifikasi Halal Dibantah BPJPH

Selasa, 10 Maret 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan anggapan bahwa produk dari AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikat halal merupakan informasi yang tidak benar. [Foto: dok. BPJPH]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal, termasuk produk impor dari Amerika Serikat.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan anggapan bahwa produk dari AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikat halal merupakan informasi yang tidak benar.

“Ketentuan sertifikasi halal di Indonesia berlaku bagi seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat maupun negara lainnya,” ujar Haikal yang dilansir pada Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, produk impor tidak perlu disertifikasi ulang di Indonesia apabila sudah memiliki sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui oleh BPJPH. Produk tersebut cukup diregistrasi agar sertifikat halalnya diakui secara resmi di Indonesia.

Menurut Haikal, mekanisme ini bukan berarti membebaskan produk dari kewajiban sertifikasi halal, melainkan bentuk pengakuan terhadap lembaga sertifikasi halal luar negeri yang telah memenuhi standar BPJPH.

Saat ini terdapat sejumlah lembaga halal di Amerika Serikat yang telah diakui BPJPH, di antaranya Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions of Omaha (HTO), dan ISWA Halal Certification Department.

Ia juga menyebut Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Department of Agriculture (USDA) telah menyatakan komitmen untuk mematuhi ketentuan wajib halal yang berlaku di Indonesia.

Haikal menambahkan, mekanisme pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) justru dapat memperkuat tata kelola halal secara global sekaligus membuka peluang ekspor produk halal Indonesia.

BPJPH berharap kolaborasi dengan media dapat meningkatkan literasi publik terkait jaminan produk halal, terutama menjelang implementasi kebijakan wajib halal yang akan berlaku pada Oktober 2026. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI