DIALEKSIS.COM | Jakarta - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa SIM memiliki sejumlah golongan. Penggolongan tersebut disesuaikan dengan jenis, kapasitas, hingga fungsi kendaraan.
Aturan mengenai jenis dan golongan SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Untuk sepeda motor, terdapat tiga golongan SIM, yakni SIM C, SIM C I, dan SIM C II.
Berikut perbedaannya:
- SIM C berlaku bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
- SIM C I diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
- SIM C II berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
Untuk mendapatkan SIM C I, pemohon terlebih dahulu harus memiliki SIM C selama sekurang-kurangnya satu tahun.
Sementara itu, pemohon yang ingin memiliki SIM C II wajib telah memiliki SIM C I selama minimal satu tahun.
Golongan SIM untuk Penyandang Disabilitas
Selain SIM C, terdapat SIM D dan SIM D I yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. SIM D digunakan untuk kendaraan khusus yang setara dengan kendaraan pada golongan SIM C.
Sedangkan SIM D I diperuntukkan bagi kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM A.
Golongan SIM A
Untuk kendaraan roda empat, terdapat SIM A dan SIM A Umum.
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat maksimal 3.500 kilogram yang digunakan untuk keperluan perseorangan.
Sementara SIM A Umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan karakteristik serupa yang diperuntukkan sebagai angkutan umum.
Golongan SIM B
Berbeda dengan SIM A, golongan SIM B diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.
SIM B I berlaku untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Sementara SIM B I Umum diperuntukkan bagi kendaraan penumpang atau barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.
Adapun SIM B II dan SIM B II Umum diperuntukkan bagi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, serta kendaraan yang menarik kereta gandengan sesuai dengan ketentuan masing-masing golongan.
Penggolongan SIM tersebut dibuat untuk memastikan setiap pengemudi memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan SIM yang dimiliki sesuai dengan jenis dan kapasitas kendaraan yang digunakan.
Selain menjadi kelengkapan administrasi dalam berkendara, kepemilikan SIM sesuai golongan juga merupakan bagian penting dalam mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. [*]

