DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) mendapat apresiasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas kontribusinya dalam peningkatan kepatuhan Indonesia terhadap Rekomendasi 7 dari Financial Action Task Force (FATF).
Peringkat Indonesia yang sebelumnya berada di level Partially Compliant (PC) kini meningkat menjadi Largely Compliant (LC). Kenaikan ini menunjukkan bahwa Indonesia dinilai telah memiliki kerangka hukum yang memadai untuk menerapkan sanksi keuangan terhadap pendanaan terorisme, pencucian uang, dan proliferasi senjata pemusnah massal (APU/PPT/PPSPM).
“Ini bukan hanya capaian administratif, tapi pengakuan dunia internasional bahwa sistem hukum kita semakin kuat,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam keterangan yang diterima pada Jumat (13/6/2025).
Supratman menyebutkan, sinergi antara Kemenkum dan PPATK menjadi kunci sukses dalam mendorong kepatuhan Indonesia terhadap standar FATF. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang telah bekerja keras selama proses evaluasi.
“Kami berterima kasih atas kerja sama yang erat dengan PPATK dan FATF. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga reputasi sistem keuangan Indonesia di mata dunia,” katanya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam suratnya tertanggal 28 Mei 2025 kepada Menteri Hukum menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan indikator bahwa Indonesia telah berada di jalur yang tepat.
“Peningkatan ini menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum dan kebijakan yang cukup untuk melaksanakan sanksi keuangan terhadap aktivitas ilegal, sesuai dengan mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB,” tulis Ivan.
Ivan menekankan pentingnya peran FATF dalam membentuk persepsi global terhadap sistem hukum dan keuangan suatu negara. Menurutnya, peningkatan peringkat ini akan berdampak positif terhadap kepercayaan investor dan citra Indonesia di mata internasional.
“Ini akan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional dan meningkatkan reputasi Indonesia secara global,” tambahnya.
PPATK juga mendorong agar isu APU/PPT/PPSPM dapat menjadi agenda prioritas strategis Kemenkumham, selaras dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
“Kami mengapresiasi peran aktif Kemenkumham. Sinergi lintas Kementerian dan Lembaga seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan internasional terhadap Indonesia,” pungkas Ivan. [red]