kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal

Kominfo Blokir 7.089 Fintech Ilegal

Kamis, 15 Desember 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Dok. Kominfo]

DIALEKSIS.COM | Yogyakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya melakukan penanganan pinjaman online illegal di ruang digital bersama Satgas Waspada Investasi (SWI). 

Dilansir dari website Kominfo, Kamis (15/12/2022), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan sejak tahun 2017 hingga tanggal 9 Desember 2022 pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 7.089 fintech tak berizin di berbagai platform digital.

“7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital ini berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing, ataupun aplikasi fintech tanpa izin,” jelasnya saat mewakili Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dalam Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, Senin (12/12/2022).

Selanjutnya, Menteri Johnny menyatakan, Kementerian Kominfo memiliki survailance system untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya.

“Surveillance systems Kominfo baik alphabetic maupun numerical terus bekerja around the clock, 24 jam non-stop, tujuh hari seminggu tanpa henti, bersama-sama untuk mengawasi melakukan pengawasan di ruang digital,” tuturnya.

Selain melakukan pemantauan, Pemerintah terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.

“Tentu dalam hal ini bersama-sama dengan Kominfo, di samping penggelaran ICT Infrastructre Upstream dan Infrstruktur TIK hiilir, juga penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tandas Menkominfo.

Guna menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya, Menteri Johnny menyatakan keamanan bertransaksi secara digital terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. 

Selanjutnya »     Menurutnya, aturan yang disahkan pada Se...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda