Mahfud MD Sebut Pembuatan UU Sudah Korup
Font: Ukuran: - +
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa produk peraturan perundang-undangan di Indonesia tak hanya bermasalah dalam penerapan. Menurut dia, banyak UU yang dalam proses pembuatannya pun korup.
Namun, Mahfud tidak menyebutkan apa saja undang-undang yang dibentuk dengan cara-cara korup tersebut.
Kemudian, Mahfud pun bercerita pernah membatalkan ratusan undang-undang ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sebab, undang-undang tersebut terindikasi korup dan berisi titipan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
Dirinya mengilustrasikan aturan korup hadir saat di Indonesia mulai menjamur bisnis stasiun pengisian bahan akar umum (SPBU) asing. Namun sebaliknya, perusahaan minyak milik Indonesia sulit membangun SPBU di negara asal perusahaan tersebut.
Indonesia, kata dia, membuat kebijakan di mana modal asing, barang dan jasa asing boleh masuk karena mengacu pada asas globalisasi menurut Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menurutnya, ini merupakan salah satu contoh kebijakan koruptif. (CNN Ind)
- MK Tolak Judicial Review, Prajurit TNI Aktif Tak Boleh Isi Posisi PJ Gubernur/Bupati/Walkot
- Mendag Tegaskan Siap Beri Informasi Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
- Pengadilan London Resmi Keluarkan Perintah Ekstradisi Pendiri WikiLeaks, Julian Assange
- UU TPKS dan Qanun Jinayah, Azharul Husna: Lex Specialis Derogat Legi Generali