kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Minta Hapus 300 Ayat Al-Quran, Kasus Saifuddin Naik Tingkat Penyidikan

Minta Hapus 300 Ayat Al-Quran, Kasus Saifuddin Naik Tingkat Penyidikan

Rabu, 23 Maret 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Saifuddin Ibrahim. [Foto: CNN Ind/Tangkapan layar youtube Saifuddin Ibrahim]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus.

Kasus tersebut kini telah menjadi penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa kasus Saifuddin Ibrahim sudah naik ditingkar Sidik.

Kemudian, Asep mengatakan bahwa kepolisian hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.

Dirinya pun belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan rencana Saifuddin akan diperiksa oleh kepolisian dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bureau of Investigation), Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendalami keberadaan Saifuddin.

Menurutnya, kasus tersebut diusut usai dilaporkan oleh seseorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim pada 18 Maret 2022.

Pelapor, kata Dedi, menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Saat ini diketahui bahwa Saifuddin berada diluar negeri. “Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa Saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di Luar Negeri," kata Dedi, Jumat (18/3/2022).

Sebelumnya, Saifuddin menjadi viral usai menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Saifuddin juga menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.

Adapun hal tersebut direspon oleh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar.

 Dirinya menegaskan Menag Yaqut tak mengenal sosok Saifuddin. Thobib juga menyayangkan pernyataan Saifuddin terkait pesantren dan ayat Alquran sangat salah. (CNN Ind)



Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda