Sabtu, 27 Juni 2026
Beranda / Berita / Nasional / Pelaporan SPT Tahunan 2025 Capai 13,94 Juta, DJP Optimistis Target Tercapai

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Capai 13,94 Juta, DJP Optimistis Target Tercapai

Jum`at, 26 Juni 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Capai 13,94 Juta, DJP Optimistis Target Tercapai.[Foto: news.ddtc.co.id]


DIALEKSIS.CoM | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerima 13,94 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 hingga 25 Juni 2026. Jumlah tersebut setara 92,93 persen dari target pelaporan sebanyak 15 juta SPT pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya terus berupaya mengejar target tersebut dengan mengingatkan wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

"Kami tetap berupaya untuk dapat mencapai target 15 juta SPT seperti yang sudah ditetapkan awal tahun," kata Inge, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, kantor-kantor pajak di berbagai daerah terus melakukan pemantauan sekaligus menyampaikan imbauan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT. Langkah itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan sekaligus memenuhi target pelaporan tahun ini.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi semula 30 Maret, sedangkan wajib pajak badan 30 April. Namun, untuk Tahun Pajak 2025, DJP memberikan relaksasi sehingga pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 bagi wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026, sementara bagi wajib pajak badan hingga 31 Maret 2026.

Wajib pajak yang melaporkan SPT setelah masa relaksasi berakhir berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dishes