Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Pilkada Lewat DPRD Mengikis Kedaulatan Rakyat, Kata Masudi SR

Pilkada Lewat DPRD Mengikis Kedaulatan Rakyat, Kata Masudi SR

Kamis, 05 Februari 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Sekretaris Prakarsa Consideran Madani Mashudi SR. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banten - Usulan sejumlah partai politik untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kritik keras dari Sekretaris Prakarsa Consideran Madani Mashudi SR. Menurutnya, gagasan tersebut bukan sekadar perubahan teknis sistem pemilihan, melainkan langkah mundur yang berpotensi mereduksi peran langsung rakyat dan mengalihkan kedaulatan ke tangan partai politik serta elit-elitnya.

Dalam tulisan yang dipublikasikan awal Februari melalui kabarbanten.com, Masudi menegaskan bahwa wacana pilkada tidak langsung lahir dari rekomendasi internal partai politik, bukan dari aspirasi publik. Karena itu, ia menilai ide tersebut sarat kepentingan elit dan minim legitimasi demokratis.

Mashudi mengingatkan, gagasan serupa bukan barang baru dalam lanskap politik Indonesia. Sejak era pasca-Orde Baru, sebagian partai politik kerap mengusung kembali model pemilihan melalui DPRD dengan dalih efisiensi anggaran dan pencegahan korupsi kepala daerah. Namun, menurut Masudi, argumen tersebut lemah dan menyesatkan.

“Korupsi bukan soal mekanisme dipilih langsung atau tidak langsung, tetapi soal tata kelola kekuasaan, pembiayaan politik, dan penegakan hukum,” tulisnya. Mengganti sistem pemilihan, kata dia, tidak otomatis menghilangkan praktik koruptif jika akar persoalan tetap dibiarkan.

Ia juga menyinggung pengalaman historis satu dekade terakhir ketika wacana serupa memicu penolakan luas dari masyarakat sipil. Tekanan publik kala itu justru berujung pada penguatan kembali pilkada langsung sebagai instrumen demokrasi lokal. Bagi Masudi, pelajaran sejarah tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak boleh diputar balik hanya karena kepentingan pragmatis.

Menurutnya, pengembalian pilkada ke DPRD berisiko menutup ruang partisipasi publik, mempersempit akuntabilitas pemimpin daerah, serta memperkuat dominasi mesin partai dalam menentukan calon kepala daerah. 

“Pilkada melalui DPRD bukan kedaulatan rakyat, melainkan kedaulatan parpol dan elit-elitnya,” tegas Masudi.

Lebih jauh, Masudi menekankan bahwa demokrasi sejati tidak hanya diukur dari prosedur formal, tetapi juga dari legitimasi moral pemimpin yang lahir dari kehendak rakyat. Ia menilai, kedaulatan yang dikompromikan atas nama efisiensi anggaran sejatinya merupakan bentuk kemunduran politik. 

“Legitimasi tidak boleh diperdagangkan demi menghemat biaya atau menenangkan oligarki,” ujarnya.

Untuk memperkuat argumennya, Masudi merujuk pada sejumlah survei yang menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia masih menghendaki mekanisme pilkada langsung. 

Selain itu, ia mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi batasan tegas terhadap upaya pengembalian pilkada melalui DPRD serta menegaskan kerangka pemilu serentak. Karena itu, setiap gagasan perubahan mekanisme pemilihan harus tunduk pada putusan lembaga konstitusi tersebut.

Alih-alih mengubah sistem pemilihan, Masudi menawarkan solusi konkret yang dinilainya lebih substansial dan berkelanjutan. Ia mendorong penataan ulang aturan pembiayaan kampanye, pengetatan pelaporan dana kampanye melalui audit investigatif yang independen, serta pemberian sanksi tegas mulai dari pembatalan pencalonan hingga penuntutan pidana bagi pelanggar.

Sebagai langkah strategis jangka panjang, Masudi juga mengusulkan penguatan pendidikan politik masyarakat agar pemilih menjadi lebih kritis dan berdaulat, pembatasan praktik oligarkis dalam rekrutmen calon kepala daerah, serta penguatan peran lembaga pengawas pemilu dan peradilan dalam menegakkan hukum pemilihan secara cepat dan adil.

Menurutnya, perbaikan tata kelola dana politik dan penegakan hukum yang konsisten jauh lebih efektif dalam membersihkan demokrasi lokal dibandingkan mengubah mekanisme pemilihan yang justru merampas hak politik warga.

Perdebatan mengenai mekanisme pilkada, kata Masudi, pada akhirnya mengerucut pada dua pilihan mendasar: memperbaiki pelaksanaan pilkada langsung agar lebih bersih, transparan, dan berintegritas, atau mengembalikan pemilihan ke ranah legislatif dengan risiko meminggirkan suara rakyat. 

“Pilihan yang berpihak pada kedaulatan publik harus menjadi pijakan utama demokrasi daerah Indonesia, bukan kalkulasi politik partai yang sempit dan pragmatis,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI