Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Prabowo Teken Keppres Satgas Percepatan Rehab-Rekon Aceh, Sumut, dan Sumbar

Prabowo Teken Keppres Satgas Percepatan Rehab-Rekon Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jum`at, 09 Januari 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas bencana alam di ketiga wilayah tersebut yang telah menimbulkan dampak luas pada aspek ekonomi, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Satgas ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas utama mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum, rencana induk, hingga rencana aksi percepatan pemulihan wilayah terdampak. 

Struktur komando Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Ketua Tim Pengarah, didampingi oleh seluruh Menteri Koordinator, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai anggota.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri ditunjuk sebagai Ketua Tim Pelaksana yang membawahi sejumlah Wakil Ketua dari unsur TNI, BNPB, Brimob Polri, hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Satgas ini juga diperkuat oleh berbagai bidang teknis mulai dari bidang infrastruktur, permukiman, sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan guna memastikan seluruh fasilitas publik dan ekonomi warga kembali berfungsi. 

Dalam pelaksanaannya, Satgas diwajibkan melakukan pengelolaan data tunggal yang terintegrasi untuk menjamin akurasi bantuan dan pembangunan.

Seluruh pendanaan untuk operasional dan program percepatan ini bersumber dari APBN serta sumber sah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden juga menekankan aspek akuntabilitas dengan mewajibkan Ketua Tim Pengarah untuk memberikan laporan berkala mengenai perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi setiap dua bulan sekali.

Keppres ini telah mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan di Jakarta pada 8 Januari 2026. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI