kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / RKUHP: Sebar Ajaran Komunis Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

RKUHP: Sebar Ajaran Komunis Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Senin, 05 Desember 2022 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [AP PHOTO/NG HAN GUAN]


Ancaman pidana terhadap pelaku penyebaran ajaran komunisme, marxisme dan leninisme bisa terus bertambah hingga 15 tahun, jika mengakibatkan kerusuhan, dan mengakibatkan kematian orang lain.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.” 

Walaupun begitu, ancaman pidana terhadap penyebaran marxisme tak bisa dilakukan jika untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Pada bagian, penjelasan yang dimaksud untuk kepentingan ilmu pengetahuan misalnya mengajar, mempelajari, dan menelaah di lembaga pendidikan, penelitian, dan pengkajian tanpa bermaksud untuk menyebarkannya. 

Sementara itu, yang dimaksud ajaran komunisme adalah paham atau ajaran Karl Marx yang terkait dengan strategi perjuangan yang diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung, dan lain-lain, dan mengandung benih-benih dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila. (CNN Indonesia)

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda