kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / RUU HPP Akan Disahkan Siang ini

RUU HPP Akan Disahkan Siang ini

Kamis, 07 Oktober 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Pajak [Foto: istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU) pada hari ini yang dilakukan lewat Paripurna.

Pengesahan RUU HPP masuk dalam mata acara ketiga rapat paripurna hari ini. Nantinya, rapat akan ditutup dengan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan I tahun sidang 2021-2022.

Dalam RUU HPP, pemerintah mengatur beberapa hal. Salah satunya soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kemudian, pemerintah berencana mengerek lagi tarif PPN menjadi 12 persen. Rencananya, tarif ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah masih membuka opsi bahwa penetapan tarif PPN sebesar 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025 bisa diubah ke skema rentang tarif. Rentangnya, yaitu paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Kemudian juga, pemerintah juga akan mengenakan PPN ke beberapa barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan dari pajak. Salah satunya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak alias sembako.

Lalu, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Selanjutnya, pemerintah juga akan kembali menerapkan program pengampunan pajak mulai 1 Januari 2022 mendatang. Dengan program tersebut, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara.

setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final.

PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Tarif itu terdiri dari 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi baru terbarukan (EBT), serta surat berharga negara (SBN).

Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

Sementara, 8 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke Indonesia, tetapi tak diinvestasikan ke sektor SDA, EBT, dan SBN. Kemudian, 11 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dan tak dialihkan ke Indonesia.

Rencananya, pemerintah dan DPR RI akan melakukan konferensi pers terkait pengesahan RUU HPP pukul 18.30 hari ini. Konferensi pers akan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pejabat eselon I Kementerian Keuangan, hingga Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda