kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Soal Perppu KPK, Mahfu Md: Tunggu Presiden Saja

Soal Perppu KPK, Mahfu Md: Tunggu Presiden Saja

Selasa, 29 Oktober 2019 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menko Polhukam Mahfud MD (Finroll.com)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, publik saat ini harus menunggu sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kan, sebelum saya jadi menteri, soal Perppu KPK itu sudah sampai semua ke Presiden. Tunggu Presiden saja," kata Mahfud dikutip dari Merdeka.com, Senin (28/10/2019).

Menurut dia, semuanya sudah dibicarakan dengan Presiden Jokowi sebelum dirinya menjadi menteri. Karenanya, semua keputusan ada di tangan Presiden.

"Semua sikap saya, pandangan saya soal Perppu KPK itu, dan pandangan masyarakat, sudah disampaikan ke Presiden semua," kata Mahfud.

Sehingga, masih kata dia, semuanya tinggal menunggu Presiden. "Jadi sekarang, kita tinggal menunggu Presiden bagaimana," ungkap Mahfud.

Dia menuturkan tak ada ikut campur soal ini. Apalagi menandatangani jika Perppu dikeluarkan.

"Ya tunggu tanda tangan apa? Itu Presiden apakah akan mengeluarkan apa tidak, itu kan sepenuhnya wewenang Presiden. Dan semua masukan sudah disampaikan," tuturnya.(MR)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda