kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / SWI Rilis 10 Entitas Ilegal, Ini Daftarnya

SWI Rilis 10 Entitas Ilegal, Ini Daftarnya

Sabtu, 30 Juli 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua SWI, Tongam L Tobing. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis 10 daftar entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin alias ilegal dan harus diwaspadai masyarakat.

Ketua SWI, Tongam L Tobing mengatakan pihaknya telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.

Ia juga menyebutkan 10 entitas itu terdiri dari 5 money game, 1 kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, dan tiga melakukan kegiatan perdagangan kripto dan 1 entitas lain-lain.

10 perusahaan itu adalah:

1. PT Enel Kekuatan Hijau : money game dengan modus penjualan pembangkit listrik 

2. AGT Kantors/Advance Global Technologies: money game dengan modus periklanan

3. Ace Gold/Ace Emas : money game dengan modus jual beli emas 

4. RichNewb : money game

5. Nagaya : penyelenggara aset kripto tanpa izin

6. Hivesis : penyelenggara aset kripto tanpa izin

7. Bank Coin Cash : penyelenggara aset kripto tanpa izin 

8. PT Pusat Teknologi Indonesia/Intelektual Digital Dragon : penyelenggara robot trading tanpa izin

9. Quantum Metal : perdagangan logam mulia tanpa izin 

10. PT JS Internasional Ltd Co : investasi illegal dengan mencatut logo OJK


(CNN Indonesia)  

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda