kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Urgensi Risalah Sidang Kabinet Sebagai Rujukan Kebijakan Pemerintah

Urgensi Risalah Sidang Kabinet Sebagai Rujukan Kebijakan Pemerintah

Sabtu, 22 Oktober 2022 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, dan Waseskab Fadlansyah Lubis dalam Rakor Setkab – K/L, Kamis (20/10/2022), di Jakarta. [Foto: Humas Setkab/Teguh]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretariat Kabinet (Setkab) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Setkab dengan Kementerian/Lembaga bertajuk “Risalah Persidangan Kabinet sebagai Rujukan Dalam Perumusan, Penetapan, dan Pengimplementasian Kebijakan Nasional”, Kamis (20/10/2020). Rakor yang digelar secara hybrid ini dipusatkan di Aula Serba Guna, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta. 

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor ini diselenggarakan untuk meningkatkan kinerja pemerintah yang berpedoman pada keputusan dan arahan Presiden dalam forum tertinggi pengambilan keputusan di kabinet pemeritahan, yaitu sidang kabinet. Keputusan dan arahan Presiden tersebut tertuang di dalam risalah persidangan kabinet yang dipersiapkan oleh Setkab.

“Rapat koordinasi kali ini diselenggarakan dalam rangka untuk mengefektifkan kerja kita bersama sehingga hal-hal yang utama dapat kita selesaikan secara baik. Dalam kesempatan yang baik ini, kami ingin menjelaskan mengenai betapa pentingnya risalah sidang kabinet maupun rapat terbatas dan rapat intern,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat membuka diskusi secara virtual.

Seskab pun menekankan kembali arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan bahwa risalah sidang kabinet merupakan rujukan dalam menyusun kebijakan pemerintah mulai dari pusat hingga ke daerah.

“Presiden menegaskan, setidaknya telah sebelas kali, bahwa risalah sidang kabinet merupakan acuan atau payung hukum atau rujukan untuk menyusun peraturan yang ada di bawahnya, baik peraturan menteri maupun peraturan kepala lembaga, peraturan kepala daerah,” tegasnya.

Dalam rakor yang dihadiri oleh para pejabat eselon I dari kementerian/lembaga (K/L) tersebut, Pramono juga mengingatkan jajaran pemerintah untuk segera menindaklanjuti keputusan dan arahan Presiden yang tertuang dalam risalah sidang kabinet.

“Kementerian dan lembaga dapat dengan segera menyampaikan langkah-langkah tindak lanjut arahan Presiden berdasarkan risalah rapat yang telah dibuat Sekretariat Kabinet berdasarkan hasil rapat intern, rapat terbatas, sidang kabinet paripurna, maupun rapat-rapat lainnya,” pungkasnya.

Senada, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menekankan bahwa keputusan yang diambil Presiden di dalam sidang kabinet bersifat mengikat dan harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran pemerintah.

“Setiap arahan Presiden yang tertuang di dalam risalah rapat kabinet dengan segala jenisnya, rapat kabinet tadi berjenis ada sidang kabinet paripurna, ada rapat intern, ada rapat terbatas, dengan segala jenisnya, harus dilaksanakan sebagai implementasi kebijakan nasional yang dipilih oleh Presiden,” tegas Mahfud.

Menko Polhukam menekankan, keputusan yang diambil Presiden di dalam Sidang Kabinet merupakan hasil dari proses pengambilan kebijakan pemerintah yang berlangsung secara demokratis.

“Saya sering ikut rapat kabinet itu, Presiden itu sudah demokratis sekali itu. ‘Ayo bicara menteri ini, menteri itu, setuju ndak? Menurut anda gimana?’ begitu. Kalau setuju, ketok, itu arahan. Kalau tidak setuju, ayo berdebat lagi, akhirnya Presiden ambil keputusan,” ujar Mahfud.

Oleh karena itu, lanjut Mahfud, keputusan dan arahan Presiden tersebut harus segera dilaksanakan dan tidak dipertentangkan.

“[Keputusan] itu jangan diperdebatkan lagi, kalau ndak pemerintahan ndak jalan dong,” ujar Mahfud kepada peserta rakor.

Mahfud juga menekankan agar kementerian dan lembaga meningkatkan koordinasi sehingga upaya pemerintah yang dipimpin oleh Presiden untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sesuai amanat konstitusi dapat dilaksanakan dengan optimal.

“Saya sebagai Menko misalnya, saya tidak hanya berkoordinasi dengan menteri yang di bawah Menko Polhukam, saya sering juga undang Menteri BUMN [Badan Usaha Milik Negara], Menteri Keuangan. Itu dalam rangka koordinasi kalau ada macet-macet atas arahan Presiden,” tandas Mahfud.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyampaikan bahwa dalam siklus kebijakan sidang kabinet yang dipimpin dan/atau dihadiri Presiden atau Wakil Presiden merupakan forum pembahasan kebijakan publik (public policy) dan pengambilan keputusan (decision making) tertinggi di Indonesia.

“Keputusan ini tentu saja perlu ditindak lanjuti melalui implementasi kebijakan oleh kita semua, kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait. Risalah persidangan ini menjadi dokumen yang harus kita rujuk untuk ditindaklanjuti di dalam pelaksanaan implementasinya,” ujar Ateh.

Kepala BPKP menyampaikan, pihaknya bertugas untuk mengawal seluruh implementasi keputusan/kebijakan pemerintah yang dihasilkan dalam sidang kabinet agar pelaksanaannya sesuai tata kelola yang baik atau good governance. Senada dengan Menko Polhukam, Ateh menilai bahwa keputusan yang diambil dalam sidang kabinet bersifat mengikat

“Kita semua tahu, Pak Presiden pasti selalu fokusnya kepada manfaatnya [kebijakan] kepada masyarakat bukan sekadar melaksanakan arahan implementasi tersebut. Kemudian yang sekali lagi saya ingin ulangi selalu adalah sinergisitas itu penting, keselarasan antarkementerian/lembaga dan daerah dalam pelaksanaan implementasi kebijakan. Itu semua harus kita pertimbangkan dalam pelaksanaan implementasi ini dan tidak hanya fokus kepada ego sektoral masing-masing,” ujar Ateh.

Selain sinergisitas, Ateh juga menekankan mengenai pentingnya akuntabilitas dalam implementasi kebijakan pemerintah.

“Kita ini harus pastikan bahwa uang negara itu digunakan dengan akuntabel sehubungan dengan implementasi kebijakan pemerintah. Ini berkali-kali Bapak Presiden selalu ingatkan, laksanakan pekerjaan-pekerjaan dengan prioritas yang mempunyai dampak dan kalau bisa dengan biaya yang sudah seefisien mungkin. Akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi menjadi catatan tersendiri dari hasil pengawasan kami selama ini,” kata Ateh.

Dari Sekretariat Kabinet hadir dalam pertemuan ini antara lain Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab) Fadlansyah Lubis, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Thanon Aria Dewangga, serta pada pejabat eselon I. Sementara dari kementerian/lembaga hadir sekitar 380 peserta baik secara daring maupun luring.[]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda