Minggu, 18 Oktober 2026
Beranda / Gaya Hidup / Olah Raga / Implementasi DBON di Daerah Terkendala Regulasi, Baru 5 Provinsi Tetapkan DOD

Implementasi DBON di Daerah Terkendala Regulasi, Baru 5 Provinsi Tetapkan DOD

Sabtu, 17 Oktober 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Ranto dalam Forum Nasional: Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan di Hotel Pullman Jakarta. [Foto: Kemenpora/Bagus]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Implementasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di daerah masih menghadapi kendala regulasi dan tata kelola. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat baru lima provinsi yang telah menetapkan peraturan gubernur tentang Desain Olahraga Daerah (DOD).

Hal tersebut disampaikan Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Ranto Bernard, dalam Forum Nasional: Transformasi Kebijakan Kepemudaan dan Keolahragaan di Hotel Pullman Jakarta, Jumat (16/10/2026).

"Jadi, bagaimana kita bisa bicara desain olahraga daerah kalau ternyata kita sendiri belum menetapkan regulasinya," ujar Ranto.

Menurut dia, 33 provinsi lainnya belum teridentifikasi memiliki regulasi khusus DOD. Padahal, DOD diperlukan untuk menerjemahkan kebijakan olahraga nasional ke dalam program, perencanaan, dan penganggaran sesuai potensi serta kebutuhan daerah.

Dari sisi kelembagaan, Kemendagri menilai pemerintah provinsi memiliki modal yang cukup baik. Sebanyak 32 dari 34 provinsi dalam pemetaan tercatat memiliki perangkat daerah yang menangani urusan kepemudaan dan olahraga dengan tipe A.

Kemendagri mendorong pemerintah daerah segera menetapkan regulasi DOD dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, mulai dari RPJPD, RPJMD, renstra perangkat daerah, RKPD, hingga APBD.

Ranto menekankan, implementasi DOD tidak cukup hanya mengandalkan dinas yang membidangi olahraga. Diperlukan sinergi dengan Bapperida, sekretariat daerah, perangkat daerah teknis, unsur pengawasan, serta mitra terkait.

"Selain regulasi, penguatan DOD membutuhkan pembenahan tata kelola dan pembagian peran yang jelas antarpemangku kepentingan," katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya pembagian kewenangan dalam pembinaan olahraga, termasuk olahraga pendidikan, agar pembinaan atlet pelajar dapat berlangsung berkesinambungan.

Di tengah tekanan fiskal daerah, olahraga juga dinilai memiliki potensi untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), antara lain melalui pengembangan industri olahraga. Kemendagri mencatat 469 daerah memiliki kapasitas fiskal lemah, sedangkan 43 daerah masuk kategori fiskal kuat.

Untuk mempercepat implementasi DOD, Kemendagri mengusulkan peta jalan selama 12 bulan. Tahapannya mencakup pemetaan kelembagaan dan regulasi, identifikasi perangkat daerah dan mitra, pengaktifan tim koordinasi, finalisasi desain, integrasi perencanaan dan anggaran, hingga evaluasi.

Melalui peta jalan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola olahraga, meningkatkan koordinasi lintas sektor, dan mengoptimalkan potensi daerah untuk mendukung pencapaian target DBON.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI