Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Opini / Ketika Aceh Tertinggal: Ironi Pemulihan Pascabencana Sumatera

Ketika Aceh Tertinggal: Ironi Pemulihan Pascabencana Sumatera

Jum`at, 20 Februari 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Aryos Nivada

Aryos Nivada, Pendiri Jaringan Survei Inisiatif dan Lingkar Sindikasi. [Foto: Dokpri]


DIALEKSIS.COM | Opini - Tiga bulan telah berlalu sejak bencana hidrometeorologi menghantam Sumatera pada akhir November 2025. Gelombang banjir bandang, longsor, dan banjir rob itu merenggut 1.205 nyawa, menghilangkan 139 jiwa, dan memaksa 1,47 juta orang meninggalkan rumah mereka di tiga provinsi, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera pada 18-19 Februari 2026 di Gedung DPR RI semestinya menjadi tonggak akselerasi pemulihan. Namun, data yang terungkap di meja rapat justru menyingkap paradoks yang meresahkan, provinsi yang paling terluka, justru paling lambat pulih.

Sejauh ini, Aceh telah menanggung 87,3% dari seluruh kerusakan rumah, sebanyak 78.628 dari 90.066 unit di tiga provinsi. Dua puluh satu gampong dinyatakan terhapus dari peta, bukan sekadar rusak, tapi pupus. Sebanyak 3.046 desa lebih terdampak langsung, tiga kali lipat lebih banyak dari Sumatera Utara dan lima kali lipat dari Sumatera Barat. Tujuh dari sebelas kabupaten/kota berstatus "atensi khusus" berada di Aceh.

Logika sederhana menyatakan: siapa yang paling terpukul, semestinya paling diutamakan. Namun realitas di lapangan tidak demikian.

Per 19 Februari 2026, sebagaimana dilaporkan dalam rapat koordinasi, progres pembangunan hunian tetap (Huntap) di Aceh jauh tertinggal. Bandingkan dengan Sumatera Barat yang sudah bergerak jauh. Jembatan daerah di Aceh baru pulih 47%, sementara Sumatera Utara sudah 95%. Operasional UMKM di Aceh baru 66% di dua provinsi tetangganya sudah mendekati 100%. Pasar-pasar rakyat? Sumatera Utara dan Sumatera Barat sudah beroperasi penuh; Aceh masih menyisakan 17 pasar yang menunggu intervensi.

Dan yang paling menohok: dari 12.994 jiwa yang masih bertahan di tenda pengungsian, 12.144 di antaranya atau 93,5% adalah warga Aceh. Di Aceh Utara saja, 5.197 jiwa masih tidur di bawah terpal. Tiga bulan setelah bencana.

Ini bukan sekadar angka. Ini adalah potret ketidakadilan yang terukur.

Pemerintah memang telah menyetujui tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk tiga provinsi, dengan mekanisme pencairan bertahap 40%-30%-30%. Keputusan ini layak diapresiasi. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, alokasi di tingkat provinsi memperlihatkan hal yang janggal: Aceh hanya memperoleh sekitar Rp800 miliar dari total Rp1,6 triliun komponen provinsi, sementara Sumatera Utara mendapat sekitar Rp1,2 triliun.

Pikiran naif berbentuk dibenak orang-orang: Bagaimana bisa, provinsi yang menanggung 87% kerusakan hanya mendapat separuh alokasi dari provinsi yang beban kerusakannya jauh lebih kecil!?

Kondisi fiskal daerah memperparah situasi. Kas pembendaharaan Aceh per Januari 2026 hanya Rp3,5 triliun, lebih rendah dari Sumatera Utara yang memiliki Rp4,5 triliun. Sementara itu, total kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi diperkirakan mencapai Rp70 triliun. Dengan beban sebesar itu dan kapasitas fiskal yang terbatas, Aceh sesungguhnya membutuhkan bukan hanya porsi yang adil, melainkan afirmasi yang proporsional.

Rapat koordinasi 19 Februari kemarin menghasilkan sembilan keputusan strategis yang ambisius, mulai dari target pencairan TKD tahap pertama pada akhir Februari, dana tanggap darurat Kementerian PU sebesar Rp4,3 triliun, dukungan rehabilitasi pendidikan Rp2,4 triliun, hingga target penyelesaian seluruh Huntara sebelum Idul Fitri. Revisi TKD dan DIPA diberi tenggat 28 Februari 2026.

Keputusan-keputusan itu menunjukkan bahwa bottleneck telah bergeser. Bukan lagi soal persetujuan kebijakan, itu sudah ada di atas meja. Tantangan sesungguhnya kini adalah disiplin implementasi. Apakah target pencairan akan terpenuhi? Apakah koordinasi pusat-daerah cukup solid untuk mengeksekusi di lapangan? Apakah data pengungsi yang selisihnya bisa mencapai tiga kali lipat antara satu sumber dengan sumber lainnya akan segera divalidasi agar bantuan tidak salah sasaran?

Di Aceh Tengah, tanah amblas mengancam koridor SUTET. Di Tapanuli Tengah, banjir berulang merusak kembali infrastruktur yang baru dipulihkan. Di Aceh Tamiang dan Aceh Utara, fungsi pemerintahan belum sepenuhnya berjalan. Ini bukan persoalan yang bisa diselesaikan dengan satu kali rapat koordinasi.

Dua dekade lalu, Aceh bisa bangkit dari tsunami dengan dukungan seluruh penjuru dunia. Banyak negara bergotong-royong memperbaiki Aceh. Walaupun absurd, kita berusaha memahami keputusan pemerintah pusat dalam sikapnya terhadap bantuan internasional untuk bencana terakhir. Walaupun banyak pihak yang menyatakan bencana ini dampaknya jauh merusak dalam indikator ekonomi, infrastruktur dan kehidupan masyarakat secara luas, cukup disayangkan jika penanganan masih cukup jauh tertinggal dari bencana tsunami yang lalu. Pemulihan Aceh bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Ini adalah ujian keadilan nasional.

Rakyat Aceh masih berkalang lumpur dalam tenda-tenda darurat, mencoba menidurkan anak-anak mereka yang masih rewel karena lapar, seraya mengusir banyaknya nyamuk dengan dinginnya malam yang semakin mengigit. Siangnya mereka menyekop lumpur dengan tangan, sambil memikirkan masa depan yang semakin muram. Tidak banyak keluh, tidak ramai mengaduh, hanya menyeka peluh, dengan satu harapan bahwa negara (akan) masih ada untuk membantu mereka. [**]

Penulis: Aryos Nivada (Pendiri Jaringan Survei Inisiatif dan Lingkar Sindikasi)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI