DIALEKSIS.COM | Opini - Korupsi hingga hari ini masih menjadi musuh utama bangsa Indonesia. Kejahatan ini tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merampas hak-hak dasar masyarakat atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan. Karena daya rusaknya yang sangat luas, korupsi telah lama dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan luar biasa pula.
Di tengah meningkatnya keresahan publik terhadap maraknya praktik korupsi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII kembali mengemukakan usulan agar pidana mati diterapkan terhadap koruptor yang dalam kondisi tertentu telah membahayakan eksistensi negara. Secara moral, usulan tersebut lahir dari keinginan menghadirkan efek jera sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini menjadi korban praktik korupsi.
Pandangan tersebut tentu patut dihormati sebagai aspirasi moral dan keagamaan. Namun, dalam perspektif negara hukum, setiap kebijakan pidana tidak dapat semata-mata didasarkan pada tuntutan moral atau kemarahan publik. Pemidanaan harus tetap berlandaskan konstitusi, peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum pidana, dan tujuan pemidanaan yang dianut oleh sistem hukum Indonesia.
Di sinilah letak persoalan hukumnya. Pertanyaannya bukan lagi apakah koruptor pantas dihukum seberat-beratnya--jawabannya tentu iya. Persoalannya adalah, apakah pidana mati merupakan instrumen hukum yang paling efektif dan paling sesuai dengan sistem hukum Indonesia saat ini?
Politik Hukum Indonesia Telah Berubah
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari 2026, arah politik hukum pidana Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Negara tidak menghapus pidana mati, tetapi mengubah kedudukannya menjadi pidana yang bersifat khusus dan hanya digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun. Selama masa tersebut, apabila terpidana menunjukkan penyesalan, memperbaiki diri, dan berkelakuan baik, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama dua puluh tahun.
Perubahan ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak lagi memandang pidana mati sebagai hukuman yang bersifat absolut. Pembentuk undang-undang berupaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Artinya, pidana mati masih diakui dalam hukum positif Indonesia, tetapi penerapannya dibatasi secara ketat dan ditempatkan sebagai pilihan terakhir.
Antara UU Tipikor dan KUHP Nasional
Persoalan menjadi lebih menarik ketika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor masih membuka kemungkinan dijatuhkannya pidana mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. Akan tetapi, setelah KUHP Nasional berlaku, muncul kebutuhan untuk mengharmonisasikan ketentuan tersebut dengan paradigma baru pemidanaan.
Dalam praktik penegakan hukum, penerapan pidana mati tidak dapat dilepaskan dari asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 KUHP, asas praduga tidak bersalah, asas lex mitior yang menghendaki penggunaan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan undang-undang, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945.
Dengan demikian, secara yuridis penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi tetap dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang. Namun, pidana tersebut bukan lagi menjadi pilihan utama dalam politik hukum pidana nasional.
Efek Jera Tidak Selalu Berbanding Lurus dengan Pidana Mati
Selama ini berkembang anggapan bahwa pidana mati akan membuat orang takut melakukan korupsi. Pandangan tersebut memang memiliki dasar logika sederhana, yaitu semakin berat ancaman hukuman, semakin besar pula efek jeranya.
Namun dalam ilmu hukum pidana modern, hubungan tersebut tidak selalu terbukti.
Korupsi merupakan kejahatan ekonomi. Pelaku melakukan tindak pidana karena ingin memperoleh keuntungan finansial yang besar. Oleh sebab itu, yang paling ditakuti oleh koruptor sesungguhnya bukan hanya kehilangan kebebasan, tetapi kehilangan seluruh harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Di sinilah kelemahan apabila pemberantasan korupsi hanya berorientasi pada pidana badan.
Seorang pelaku yang dijatuhi pidana mati belum tentu mengembalikan seluruh kerugian negara. Bahkan apabila aset hasil korupsi tidak berhasil dirampas secara maksimal, kekayaan tersebut tetap dapat beralih kepada ahli waris sesuai ketentuan hukum waris. Akibatnya, negara tetap mengalami kerugian, sementara tujuan utama pemberantasan korupsi, yaitu pemulihan kerugian negara, tidak tercapai secara optimal.
Dengan kata lain, pidana mati belum tentu memberikan manfaat sebesar pemulihan aset negara.
Pemulihan Aset Harus Menjadi Prioritas
Dalam perkembangan hukum pidana modern, orientasi pemberantasan korupsi telah bergeser menuju asset recovery atau pemulihan aset.
Tujuan utama negara bukan semata-mata menghukum pelaku, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah hasil korupsi kembali kepada negara dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Regulasi tersebut akan memperkuat kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas hasil tindak pidana sehingga tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain.
Selain pidana penjara, hakim perlu mengoptimalkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor, antara lain berupa pembayaran uang pengganti, perampasan aset, pencabutan hak-hak tertentu, serta sanksi lain yang mampu memulihkan kerugian negara secara nyata.
Pendekatan tersebut lebih sejalan dengan tujuan pemidanaan nasional, yakni melindungi masyarakat, memulihkan kerugian, mencegah kejahatan, serta mewujudkan keadilan yang substantif.
Pencegahan Lebih Penting daripada Banyaknya Penangkapan
Keberhasilan pemberantasan korupsi sesungguhnya tidak diukur dari banyaknya pejabat yang ditangkap, melainkan dari semakin kecilnya peluang seseorang melakukan korupsi.
Karena itu, pembenahan sistem pemerintahan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum.
Digitalisasi pengelolaan keuangan negara melalui e-budgeting dan e-planning, penguatan fungsi pengawasan oleh KPK, BPK, PPATK, aparat penegak hukum, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan publik merupakan langkah strategis untuk mempersempit ruang terjadinya korupsi.
Di samping itu, pembangunan budaya integritas melalui pendidikan antikorupsi, pembinaan etika penyelenggara negara, serta peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara merupakan investasi jangka panjang yang tidak kalah penting dibandingkan dengan penindakan.
Penegakan hukum yang baik bukanlah hukum yang sibuk menghukum setelah kejahatan terjadi, melainkan hukum yang mampu mencegah kejahatan itu sendiri.
Wacana penerapan pidana mati bagi koruptor merupakan refleksi dari tingginya harapan masyarakat agar negara bertindak lebih tegas terhadap kejahatan korupsi. Aspirasi tersebut memiliki landasan moral yang kuat dan lahir dari keinginan menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang selama ini dirugikan oleh praktik korupsi.
Namun demikian, dalam perspektif hukum positif Indonesia, pidana mati harus ditempatkan sesuai dengan politik hukum nasional yang berlaku. Sejak berlakunya KUHP Nasional, pidana mati telah diposisikan sebagai pidana yang bersifat khusus dan hanya diterapkan sebagai ultimum remedium. Oleh karena itu, menjadikannya sebagai instrumen utama pemberantasan korupsi tidak sepenuhnya sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana Indonesia.
Penegakan hukum yang lebih efektif adalah penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara, merampas seluruh hasil kejahatan, memperkuat sistem pengawasan, dan menutup setiap celah yang memungkinkan korupsi terjadi. Pemberantasan korupsi harus dibangun di atas tiga pilar utama: kepastian hukum, pemulihan aset, dan pencegahan yang sistematis.
Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang semata-mata menjatuhkan hukuman paling berat, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa hukum bekerja secara adil, memberikan kepastian, memulihkan hak masyarakat, serta mencegah terulangnya kejahatan. Dalam konteks itulah, pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.[]
Penulis: Praktisi Hukum, Dr. M. Dahlan, S.H., M.H.