Jum`at, 31 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Polemik Denda Damai, Bahrul Ulum: Jangan Buka Celah Pengampunan Koruptor

Polemik Denda Damai, Bahrul Ulum: Jangan Buka Celah Pengampunan Koruptor

Kamis, 30 Juli 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Advokat dan praktisi hukum Bahrul Ulum, S.H., M.H. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wacana penerapan mekanisme denda damai dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kejaksaan kembali memicu perhatian publik. Polemik muncul setelah beredar anggapan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat menyelesaikan perkara di luar pengadilan hanya dengan membayar sejumlah denda.

Isu tersebut ramai diperbincangkan setelah pernyataan Menteri Hukum mengenai mekanisme denda damai dinilai berpotensi menimbulkan tafsir bahwa penyelesaian perkara korupsi dapat dilakukan tanpa proses persidangan.

Namun, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum kemudian memberikan klarifikasi bahwa mekanisme denda damai tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi. Skema tersebut hanya diperuntukkan bagi tindak pidana ekonomi tertentu, seperti perkara perpajakan, kepabeanan, dan cukai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penanganan perkara korupsi tetap mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Artinya, pelaku korupsi tetap dapat diproses melalui jalur pidana, dijatuhi hukuman penjara, denda, serta diwajibkan membayar uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan.

Menanggapi polemik tersebut, advokat dan praktisi hukum Bahrul Ulum, S.H., M.H., menilai kekhawatiran publik harus dipahami sebagai bentuk kontrol terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pendiri Bahrul Ulum Law Office atau Bahrul Ulum & Partners itu mengatakan, mekanisme denda damai harus dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan multitafsir ataupun membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara.

“Apabila pemerintah dan pembentuk undang-undang menegaskan bahwa denda damai tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi, pengecualian tersebut harus dicantumkan secara jelas dalam norma undang-undang maupun aturan pelaksanaannya,” kata Bahrul Ulum kepada Dialeksis.com, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, penjelasan secara lisan dari pejabat pemerintah belum cukup memberikan kepastian hukum. Ketentuan tertulis diperlukan agar penerapan denda damai tidak bergantung pada penafsiran aparat penegak hukum maupun perubahan kebijakan pada masa mendatang.

“Norma hukum harus memberikan batas yang terang mengenai jenis tindak pidana ekonomi yang dapat diselesaikan melalui denda damai. Jangan sampai istilah kerugian perekonomian negara ditafsirkan terlalu luas dan kemudian bersinggungan dengan perkara korupsi,” ujarnya.

Bahrul mengatakan, pidana penjara dalam perkembangan hukum pidana memang ditempatkan sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir. Namun, prinsip tersebut tidak dapat diterapkan secara serampangan terhadap tindak pidana korupsi.

“Pidana penjara memang merupakan ultimum remedium. Namun, menghilangkan pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi merupakan langkah yang tidak tepat,” katanya.

Menurut Bahrul, korupsi telah dipandang publik sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime karena dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan ekonomi, menggerus hak masyarakat, dan mencederai rasa keadilan.

“Publik telah sepakat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merusak tatanan ekonomi serta menggerus hak dan keadilan masyarakat. Apabila penyelesaiannya dipaksakan hanya melalui denda damai, hal itu tentu akan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, Bahrul menilai penegak hukum tetap perlu melakukan pemilahan secara objektif terhadap setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian negara. Penilaian tersebut harus memperhatikan besaran kerugian, dampak perbuatan, niat pelaku, serta sifat pelanggaran yang dilakukan.

“Hal yang perlu dilakukan adalah memilah dan menilai besar atau kecilnya kerugian yang ditimbulkan, termasuk dampak dari perbuatan tersebut. Tidak semua kesalahan dalam pengelolaan pemerintahan dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Apabila suatu perbuatan hanya merupakan kesalahan administratif dan tidak disertai niat jahat, penyalahgunaan kewenangan, maupun upaya memperkaya diri sendiri atau pihak lain, menurutnya, penyelesaiannya dapat menggunakan mekanisme hukum administrasi yang telah tersedia.

“Jika perbuatan tersebut merupakan kesalahan administratif, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang dapat digunakan untuk menyelesaikannya. Karena itu, harus ada kehati-hatian dalam membedakan kesalahan administratif dengan perbuatan koruptif,” katanya.

Bahrul menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara tetap merupakan bagian penting dalam penegakan hukum korupsi. Namun, pembayaran kerugian negara tidak dapat serta-merta menghapus unsur pidana ataupun menghentikan pertanggungjawaban pelaku.

“Dalam tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara bukan alasan untuk menghapus pidana. Pemulihan aset harus berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum dan pemberian hukuman kepada pelaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, apabila denda damai diterapkan tanpa batasan dan pengawasan yang ketat, kebijakan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa pelaku kejahatan ekonomi yang mempunyai kemampuan finansial dapat membeli penyelesaian perkara.

“Jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi memberikan ruang kompromi kepada pelaku kejahatan yang memiliki uang dan kekuasaan. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap menjadi pijakan utama,” tegas Bahrul.

Menurutnya, mekanisme denda damai hanya layak diterapkan secara terbatas terhadap pelanggaran ekonomi tertentu yang bersifat administratif dan memang telah diberikan ruang penyelesaian berdasarkan undang-undang sektoral.

Penerapannya juga harus dilengkapi dengan kriteria objektif, prosedur transparan, pengawasan internal dan eksternal, serta kewajiban membuka hasil penyelesaian perkara kepada publik.

“Setiap keputusan penggunaan denda damai harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Harus dijelaskan dasar hukumnya, jenis pelanggaran, besaran kerugian, jumlah denda, serta alasan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan,” jelasnya.

Bahrul juga mendorong pemerintah dan DPR untuk lebih memprioritaskan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Regulasi tersebut dinilai lebih mendesak untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.

“Seharusnya pemerintah fokus menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga kini belum selesai. Regulasi tersebut lebih dibutuhkan untuk mengejar, menyita, dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara tanpa melemahkan pertanggungjawaban pidana pelakunya,” kata Bahrul.

Ia juga mendorong DPR dan pemerintah melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi advokat, masyarakat sipil, serta lembaga antikorupsi dalam pembahasan revisi UU Kejaksaan.

Pelibatan publik diperlukan untuk memastikan penguatan kewenangan Kejaksaan tetap berjalan beriringan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Semangat pemulihan kerugian negara patut didukung, tetapi jangan sampai mekanisme denda damai berubah menjadi pintu belakang pengampunan koruptor. Korupsi merupakan kejahatan serius yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Bahrul Ulum, Kandidat Doktor Hukum Pascasarjana USK. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI