Selasa, 20 Oktober 2026
Beranda / Opini / Treatment Khusus untuk Rehab Rekon Dana TKD Aceh: Menakar Harapan di Balik Angka

Treatment Khusus untuk Rehab Rekon Dana TKD Aceh: Menakar Harapan di Balik Angka

Senin, 19 Oktober 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penulis :
Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si.

Prof. Dr. Apridar, S.E., M.Si; Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh). [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Opini - Pagi di salah satu sudut Aceh, seorang ibu mungkin sedang menatap bekas rumahnya yang belum juga dibangun kembali. Anaknya menanyakan kapan mereka bisa kembali ke sekolah. Di kantor pemerintahan, para pejabat sibuk membuka berkas, menghitung persentase, dan mengikuti rapat koordinasi. Dua dunia ini terpisah oleh meja kerja dan kertas laporan. 

Namun, keduanya terhubung oleh satu hal: dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon). Ketika data realisasi anggaran tambahan TKD Aceh per 16 Oktober 2026 dirilis, kita tidak sedang membaca sekadar tabel keuangan. Kita sedang membaca nasib banyak keluarga yang masih menunggu kepastian.

Dari total pagu Rp 1.652,1 miliar, dana yang terserap baru mencapai Rp 622,0 miliar atau 37,65 persen. Angka ini terdengar seperti capaian yang wajar di pertengahan Oktober. Namun, ketika kita membedahnya lebih dalam, ditemukan ketimpangan yang sangat mencolok. Di tingkat provinsi, Dinas Tenaga Kerja mencatat realisasi 98,40 persen. Namun, Dinas Pendidikan Aceh baru mencapai 49,62 persen. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh hanya 14,58 persen. Yang paling memprihatinkan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh tercatat nol persen. Di tingkat kabupaten dan kota, sembilan daerah berada di rentang 16 hingga 50 persen, sementara Nagan Raya hanya mencapai 2,69 persen. Angka-angka ini bukanlah statistik kering. Mereka adalah cermin dari lambatnya pemulihan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: mengapa dana yang sudah disiapkan dengan susah payah justru tertahan? Jawabannya tidak tunggal. Ada persoalan regulasi, koordinasi, dan kapasitas. Inilah mengapa rehab rekon dana TKD Aceh membutuhkan perlakuan khusus, atau treatment khusus. 

Perlakuan ini bukan berarti memberikan kelonggaran tanpa batas atau mengabaikan prinsip akuntabilitas. Sebaliknya, treatment khusus adalah upaya sadar untuk menyesuaikan cara kerja dengan sifat pekerjaan yang mendesak dan kompleks. Pemulihan pascabencana tidak sama dengan membangun gedung kantor baru atau mengadakan peralatan rutin. Ia menyangkut tempat tinggal, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan sumber penghidupan. Keterlambatan satu bulan saja bisa berarti satu bulan penuh penderitaan bagi mereka yang terdampak.

Salah satu hambatan utama yang sering muncul, yaitu proses pengadaan barang dan jasa. Anggota Satgas Pengawasan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi DPRA, Yahdi Hasan, menyoroti persoalan kualifikasi pelaku usaha sebagai salah satu kendala di lapangan. Dalam kondisi normal, aturan pengadaan memang dirancang untuk memastikan kompetisi yang sehat dan mencegah penyimpangan. Namun, dalam situasi darurat pemulihan, aturan yang terlalu kaku justru bisa menjadi penghambat. Proses lelang yang panjang, persyaratan administrasi yang berlapis, dan verifikasi kualifikasi yang memakan waktu sering kali membuat proyek tertunda berbulan-bulan. Padahal, masyarakat tidak bisa menunggu selama itu. 

Treatment khusus dalam bentuk penyederhanaan regulasi pengadaan, dengan tetap mengedepankan transparansi dan pengawasan ketat, menjadi kebutuhan mendesak. Penunjukan langsung untuk paket pekerjaan tertentu yang bersifat mendesak bisa menjadi solusi, asalkan ada mekanisme kontrol yang jelas dan akuntabel.

Selain regulasi, persoalan koordinasi juga menjadi sorotan. Berdasarkan Rencana Induk Nasional, sekitar 92,6 persen atau setara Rp 24,2 triliun dari total dana rehab rekon Aceh dikelola langsung oleh 22 kementerian dan lembaga. Artinya, pemerintah daerah hanya mengelola sebagian kecil dari keseluruhan beban pemulihan. Fakta ini penting untuk dipahami agar publik tidak salah menyimpulkan bahwa lambatnya serapan dana sepenuhnya menjadi kesalahan pemerintah daerah. 

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, secara terbuka mempertanyakan kejelasan realisasi proyek yang dijalankan oleh 22 kementerian dan lembaga tersebut. Pertanyaan ini sangat wajar. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana dana triliunan rupiah itu telah dimanfaatkan dan apa dampaknya bagi kehidupan mereka. Tanpa koordinasi yang kuat antara pusat dan daerah, pemulihan akan berjalan timpang. Ada daerah yang serapannya tinggi, ada yang rendah, dan ada pula yang stagnan. Treatment khusus harus mencakup mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang lebih terintegrasi, dengan pelaporan yang transparan dan dapat diakses publik.

Aspek pengawasan juga tidak bisa dinafikan. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah mengingatkan pentingnya langkah pencegahan terhadap indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan dana TKD. Peringatan ini bukan tanpa alasan. Dana besar yang dikelola dalam waktu terbatas selalu menyimpan risiko penyimpangan. Oleh karena itu, treatment khusus harus dibarengi dengan pengawasan berbasis risiko. Fokus pengawasan tidak perlu disebar merata ke semua pos, tetapi diarahkan pada titik-titik rawan, terutama proyek-proyek bernilai besar yang dikerjakan dengan waktu mendesak. 

Portal P2K APBA yang mempublikasikan data realisasi per SKPA dan per kabupaten/kota adalah langkah baik. Namun, publikasi data saja tidak cukup. Dibutuhkan tindak lanjut nyata atas setiap anomali, termasuk percepatan pada daerah yang serapannya sangat rendah. Pengawasan juga harus melibatkan masyarakat, agar ada kontrol sosial yang efektif di tingkat lokal.

Namun, ada satu hal yang sering terlupakan dalam diskusi tentang percepatan serapan anggaran, yaitu kualitas belanja. Kecepatan menyerap dana tidak otomatis berarti pemulihan berjalan baik. Ada risiko bahwa tekanan untuk mencapai target persentase mendorong belanja yang tidak tepat sasaran. Misalnya, proyek dikerjakan secara terburu-buru tanpa memperhatikan standar kualitas, atau dana dialokasikan ke pos-pos yang tidakprioritas.

Karena itu, trearment khusus untuk rehab rekon dana TKD Aceh harus mencakup mekanisme verifikasi hasil di lapangan. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara fisik dan sosial. Apakah sekolah yang rusak sudah benar-benar layak digunakan? Apakah hunian sementara sudah dihuni dengan layak? Apakah fasilitas kesehatan sudah beroperasi normal? Pertanyaan-pertanyaan ini yang harus menjadi ukuran keberhasilan, bukan semata angka serapan di atas kertas.

DPRA telah mengingatkan bahwa rendahnya serapan anggaran berdampak langsung pada posisi Aceh di hadapan pemerintah pusat. Ketika delegasi DPRA memperjuangkan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus sebesar 2,5 persen, pertanyaan yang muncul justru soal tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pemerintah Aceh. Ini adalah konsekuensi nyata dari lambatnya realisasi. Jika dana yang tersedia tidak terserap optimal, maka argumentasi untuk meminta tambahan alokasi menjadi lemah. 

Treatment khusus bukan berarti kelonggaran aturan. Ia adalah jalan tengah agar dana pemulihan tidak mengendap tanpa manfaat. Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama merumuskan protokol percepatan yang mengikat, terukur, dan transparan. Regulasi pengadaan yang lebih adaptif, koordinasi lintas kementerian yang lebih ketat, serta pengawasan berbasis risiko adalah tiga pilar yang harus segera dijalankan.

Pada akhirnya, rehab rekon dana TKD Aceh bukan sekadar persoalan administrasi keuangan. Ia adalah persoalan kemanusiaan. Di balik setiap angka realisasi, ada wajah-wajah yang menunggu kepastian. Ada anak-anak yang ingin kembali belajar di ruang kelas yang layak. Ada keluarga yang ingin kembali berkumpul di rumah sendiri. Ada petani dan nelayan yang ingin kembali bekerja dengan tenang. 

Treatment khusus adalah keniscayaan, bukan pilihan. Ia adalah bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya yang sedang berjuang bangkit. Jika kita hanya sibuk menghitung persentase tanpa memperhatikan dampak nyata di lapangan, maka pemulihan Aceh akan berjalan lambat dan kehilangan makna. Sudah saatnya pemerintah pusat dan daerah bersinergi, meninggalkan ego sektoral, dan bekerja dengan satu tujuan: memastikan dana pemulihan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, dengan cepat, tepat, dan berkualitas. [**]

Penulis: Prof. Dr. Apridar, S.E., M.Si (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh; E-mail: apridar@usk.ac.id)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI