DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Salah satu isu yang mengemuka dalam Rancangan Undang-Undang Polri tersebut adalah rencana penyesuaian batas usia pensiun anggota kepolisian.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan perubahan batas usia pensiun Polri dibahas untuk menciptakan kesetaraan dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk TNI dan kejaksaan.
Menurut Dasco, aturan usia pensiun di sejumlah institusi negara telah mengalami penyesuaian. Karena itu, pembahasan serupa dalam RUU Polri dinilai perlu dilihat dalam kerangka penyelarasan antarlembaga penegak hukum.
“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61, fungsional 62 tahun. Kemudian di TNI pensiunnya juga ditambah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dasco menegaskan, penambahan usia pensiun anggota Polri bukan dimaksudkan untuk memberi perlakuan khusus kepada satu jabatan tertentu. Ia juga menepis anggapan bahwa revisi UU Polri diarahkan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.
Menurut dia, revisi tersebut sebenarnya sudah lama menjadi pembahasan, namun baru dapat berjalan saat ini karena berbagai pertimbangan teknis dan politik legislasi.
“Sebenarnya revisinya harusnya sudah dari kemarin-kemarin, cuma karena satu dan lain hal, itu baru dijalankan sekarang,” ujar Dasco.
DPR RI dan pemerintah kini mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam rapat di Senayan, Senin (25/5/2026), Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum sama-sama menyatakan bahwa penyesuaian batas usia pensiun menjadi salah satu substansi revisi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut pengaturan usia pensiun anggota Polri perlu disusun secara lebih jelas dan terukur. Penyesuaian itu, kata dia, harus dikaitkan dengan kebutuhan organisasi, profesionalitas sumber daya manusia, serta kepentingan negara.
Pemerintah juga memberi sinyal serupa. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perubahan usia pensiun dalam RUU Polri merupakan bagian dari upaya menghadirkan rasa keadilan dalam pengaturan aparatur negara.
Supratman membandingkan ketentuan usia pensiun Polri dengan aparatur sipil negara, TNI, dan kejaksaan. Menurut dia, PNS memiliki variasi usia pensiun, mulai dari 58 tahun, 60 tahun, hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional tertentu. Sementara UU TNI dan UU Kejaksaan juga telah mengalami perubahan dalam pengaturan usia pensiun.
“Ini sebuah keadilan. Jadi, kalau soal batas usia pensiun itu, PNS sekarang itu pensiunnya 60 tahun,” kata Supratman.
Ia menambahkan, perubahan usia pensiun juga perlu dilihat dari perkembangan angka harapan hidup. Dengan usia produktif masyarakat yang semakin panjang, negara dinilai perlu menyesuaikan kebijakan sumber daya manusia, termasuk di lingkungan aparat penegak hukum.
Supratman mengatakan, secara umum draf RUU Polri memuat batas usia pensiun hingga 60 tahun. Namun, ia menegaskan pembahasan tersebut belum final dan masih akan dikaji bersama pemerintah serta DPR.
RUU Polri sebelumnya telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Komisi III DPR RI juga telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja atau Panja RUU Polri yang dipimpin langsung oleh Habiburokhman.
Dengan masuknya isu usia pensiun dalam pembahasan RUU Polri, DPR dan pemerintah kini memiliki pekerjaan penting untuk memastikan revisi berjalan transparan, terukur, dan tidak menimbulkan tafsir politik yang berlebihan.
Pembahasan RUU Polri diharapkan tidak hanya berhenti pada urusan usia pensiun, tetapi juga menyentuh kebutuhan reformasi kelembagaan, penguatan profesionalitas, serta peningkatan akuntabilitas kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang berhubungan langsung dengan masyarakat.