DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Aceh sekaligus Anggota DPRA Komisi IV, Dr Amiruddin Idris, M.Si, menegaskan pemulihan Aceh pascabencana hidrometeorologi tidak boleh berhenti pada rapat, dokumen, dan janji birokrasi. Menurutnya, kerja pemulihan harus bergerak lebih cepat, transparan, terukur, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat terdampak.
Pandangan itu disampaikan Amiruddin dalam tulisannya berjudul Peta Jalan Pengawasan Pemulihan Aceh yang dipublikasikan Serambi Indonesia pada 29 Mei 2026. Dalam tulisan tersebut, ia menyoroti pentingnya pengawasan serius terhadap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang melanda Aceh pada akhir 2025.
Amiruddin mengingatkan, bencana banjir bandang dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh bukan peristiwa biasa. Selain menelan korban jiwa dan merusak ribuan rumah, kerugian ekonomi disebut mencapai lebih dari Rp153 triliun. Angka itu, menurutnya, hampir tiga kali lipat dari APBD Aceh dalam satu tahun.
“Pertanyaan besarnya sekarang adalah sejauh mana upaya pemulihan berjalan. Apakah bantuan sudah merata? Apakah pembangunan kembali benar-benar memperbaiki tata ruang yang rusak?” tulis Amiruddin.
Ia menilai pertanyaan tersebut penting diajukan karena empat bulan setelah bencana, masyarakat masih menunggu bukti nyata dari pemerintah. Bantuan tidak boleh hanya tercatat dalam laporan, tetapi harus sampai kepada warga yang benar-benar terdampak.
Amiruddin juga menyoroti temuan belum meratanya penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat korban bencana. Menurutnya, ketimpangan bantuan merupakan persoalan serius yang harus segera dibenahi. Ada wilayah yang mendapatkan perhatian lebih, tetapi ada pula desa yang nyaris tidak tersentuh.
Karena itu, ia mendukung langkah Satgas Pengawasan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Aceh DPRA untuk menyusun formulir realisasi pelaksanaan R3P atau Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana secara periodik. Form tersebut mencakup program cash for work, jadup, huntap, serta bentuk bantuan lain yang bersumber dari APBN, APBA, maupun APBK.
“Dengan form periodik, pengawasan menjadi terukur. Bantuan tidak lagi mengandalkan laporan lisan atau data yang tidak standar. Semua harus tercatat dan bisa diaudit,” tegasnya.
Selain pemerataan bantuan, Amiruddin menekankan pentingnya sinkronisasi dokumen R3P dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Aceh. Menurutnya, pembangunan kembali pascabencana harus memperhatikan risiko lingkungan dan tidak mengulang kesalahan lama.
Ia mencontohkan, rumah tidak boleh kembali dibangun di kawasan rawan banjir, sekolah tidak semestinya berdiri di bantaran sungai, dan fasilitas publik tidak boleh ditempatkan di zona merah longsor. Bagi Amiruddin, pemulihan bukan sekadar membangun ulang, tetapi memperbaiki cara Aceh membangun.
“Jika RTRW melarang pembangunan di kawasan resapan air, maka tidak boleh ada huntap di sana. Ini langkah fundamental untuk memutus mata rantai bencana berulang,” ujarnya.
Amiruddin juga menilai pemutakhiran data korban secara digital dan terintegrasi menjadi kebutuhan mendesak. Selama ini, data korban bencana kerap tumpang tindih. Ada warga yang tercatat lebih dari sekali, sementara sebagian lainnya justru tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.
Menurutnya, data digital yang rapi akan menjadi tulang punggung pemulihan modern. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap korban memiliki identitas tunggal, bantuan lebih tepat sasaran, dan perkembangan pemulihan dapat dipantau secara terbuka.
Hal lain yang tidak kalah penting, kata Amiruddin, adalah pendataan hunian sementara atau huntara yang telah dibangun tetapi belum ditempati masyarakat. Ia menilai fenomena ini harus dibaca secara jujur, bukan sekadar dianggap sebagai penolakan warga.
Bisa jadi, kata dia, huntara belum ditempati karena jauh dari sumber penghidupan, tidak tersedia air bersih, minim fasilitas umum, atau tidak mendukung aktivitas ekonomi warga. Karena itu, pemerintah harus mencari akar persoalan dan memberikan solusi yang sesuai.
“Jika huntara tidak layak, perbaiki. Jika lokasinya salah, relokasi. Jika warga enggan karena alasan ekonomi, beri fasilitas pendukung,” kata Amiruddin.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemulihan. Menurutnya, warga terdampak adalah pihak yang paling tahu kondisi di lapangan. Mereka mengetahui bantuan mana yang belum sampai, proyek mana yang tidak sesuai kebutuhan, dan fasilitas mana yang tidak layak digunakan.
Bagi Amiruddin, pengawasan pemulihan bencana tidak bisa hanya dilakukan dari balik meja. DPRA, pemerintah, dan masyarakat harus berada dalam satu garis kerja yang sama: memastikan setiap rupiah anggaran pemulihan benar-benar kembali kepada rakyat.
Ia berharap Satgas Pengawasan DPRA tidak berhenti pada penyusunan 11 poin kesimpulan strategis. Seluruh agenda itu harus ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas lembaga, keterbukaan informasi, dan keberanian mengevaluasi program yang tidak berjalan efektif.
“Aceh bangkit bukan karena janji. Aceh bangkit karena kerja nyata dari semua pihak. Satgas telah memulai langkah, sekarang giliran kita mendukung dan mengingatkan,” tutup Amiruddin.