Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Parlemen Kita / DPR RI Dorong Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun Lagi!

DPR RI Dorong Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun Lagi!

Selasa, 14 April 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Rifqinizamy  Komisi II DPR RI. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi II DPR RI secara tegas mendorong perpanjangan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Aceh selama 20 tahun ke depan, yakni mulai 2028 hingga 2048.

Langkah ini dinilai sebagai strategi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan di Tanah Rencong. Pasalnya, masa berlaku dana Otsus Aceh saat ini akan berakhir pada 1 Januari 2027.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi kebutuhan yang mendesak. Tanpa revisi tersebut, Aceh berpotensi kehilangan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.

“Aceh saat ini berada pada titik kritis. Per 1 Januari 2027, Aceh tidak lagi mendapatkan status dan dana otonomi khusus jika tidak ada perubahan regulasi,” ujar Rifqinizamy di Gedung DPR RI, Senin (13/4/2026), dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, dana Otsus yang telah digulirkan sejak 2008 pasca-perjanjian Helsinki terus mengalami penurunan. Dari awalnya sebesar 2 persen pada periode 2008“2022, kini hanya tersisa 1 persen untuk periode 2023 - 2027.

Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong agar revisi UUPA segera dilakukan. Dalam draf revisi tersebut, diusulkan agar masa penyaluran dana Otsus diperpanjang selama dua dekade.

Tak hanya itu, besaran dana Otsus juga diusulkan kembali menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

“Dalam undang-undang yang baru akan ditegaskan bahwa Aceh menerima dana Otsus sebesar 2 persen dari DAU Nasional selama 20 tahun, berlaku mulai 2028 sampai 2048,” tegas politikus Partai NasDem tersebut.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menyebutkan bahwa DPR RI juga mendorong adanya kesetaraan pendekatan antara Aceh dan Papua dalam hal dukungan fiskal dari pemerintah pusat.

Menurutnya, perhatian terhadap daerah Otsus harus dilakukan secara adil, termasuk Papua yang kini telah dimekarkan menjadi enam provinsi. Bahkan, anggaran untuk Papua disebut meningkat signifikan dari sekitar Rp200 miliar per tahun menjadi Rp3,5 triliun.

“Komisi II DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap daerah-daerah yang mendapatkan Otsus maupun yang memiliki status keistimewaan,” pungkasnya, dikutip dari Antara.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI