DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Jafar, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memprioritaskan penanganan kasus dugaan penipuan investasi di platform Dana Syariah Indonesia yang merugikan investor hingga Rp2,47 triliun.
Ia menyebut perkara ini sebagai ujian awal bagi jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2026-2032 yang baru dilantik.
“Kami mengucapkan selamat kepada Dewan Komisioner OJK, tetapi mereka langsung dihadapkan pada persoalan besar. Kasus Dana Syariah harus menjadi prioritas utama dan ditangani tanpa kompromi,” ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2026).
Marwan menilai penanganan kasus ini krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap OJK sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan. Ia menyoroti jumlah korban yang mencapai 11.151 pemberi dana, sementara platform tersebut sebelumnya telah berizin dan berada dalam pengawasan OJK sejak 2021.
Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara OJK dan Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, guna menelusuri aset hasil kejahatan.
“Kami minta seluruh dana korban dikembalikan secara utuh tanpa pengurangan. Negara harus hadir melindungi masyarakat, apalagi banyak korban adalah pensiunan,” tegasnya.
Selain itu, Marwan meminta OJK melakukan audit internal secara menyeluruh untuk mengevaluasi sistem pengawasan. Menurutnya, besarnya kerugian yang terjadi menunjukkan adanya celah yang harus segera diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. [*]