DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Aceh, memperpanjang masa Transisi Darurat ke Pemulihan pascabanjir dan tanah longsor selama 90 hari. Perpanjangan berlaku mulai 6 September 2026.
Keputusan itu disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen Ismunandar bersama unsur Forkopimda di Aula Pendopo Bupati Bireuen, Jumat (4/9/2026).
"Setelah mendengar paparan dari Kalaksa BPBD dan masukan dari Forkopimda, masa Transisi Darurat ke Pemulihan resmi diperpanjang selama 90 hari mulai 6 September 2026," kata Ismunandar.
Kepala Pelaksana BPBD Bireuen Marwan mengatakan perpanjangan diperlukan karena penanganan dampak bencana belum sepenuhnya selesai. Sejumlah rumah, jalan, jembatan, dan fasilitas publik masih membutuhkan penanganan.
Selain itu, pemerintah masih mempercepat pencairan bantuan rumah rusak, pembangunan hunian, pemenuhan kebutuhan dasar korban, serta pemulihan ekonomi masyarakat.
Marwan menyebut perpanjangan masa transisi juga penting agar penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB tetap dapat diakses untuk mempercepat proses pemulihan.
"Perpanjangan ini juga penting agar skema penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB tetap dapat diakses dan digunakan untuk percepatan pemulihan," jelasnya.
29.635 KK Terdampak
BPBD Bireuen mencatat sebanyak 29.635 kepala keluarga (KK) terdampak bencana. Rinciannya terdiri dari 21.451 KK kategori rusak ringan, 6.681 KK rusak sedang, 594 KK rusak berat, dan 909 KK yang masuk kategori relokasi.
Untuk bantuan rumah, pencairan dan pembangunan masih berlangsung berdasarkan sejumlah SK penerima. Pada SK Tahap I terdapat 4.687 KK, dengan pencairan bantuan rusak ringan dan sedang yang masih berjalan. Sebanyak 222 rumah kategori rusak berat juga sedang dalam tahap pembangunan fisik.
SK Tahap II mencakup 1.788 KK, sedangkan SK Tahap III mencakup 20.593 KK dan SK Tahap IV sebanyak 2.567 KK.
Pemkab Bireuen juga mencatat sebagian korban banjir masih belum menerima Dana Tunggu Hunian (DTH). Karena itu, proses administrasi dan penyaluran bantuan akan terus dipercepat selama masa perpanjangan transisi darurat. [e]

