DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan pelaku usaha tidak diperbolehkan mencantumkan klaim "BPA Free" pada kemasan produk yang sejak awal tidak menggunakan bahan yang mengandung Bisfenol A (BPA).
Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Dwiana Handayani, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan.
"Iya betul, itu sesuai dengan aturan BPOM," kata Dwiana dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/6/2026).
Menurut dia, pencantuman klaim suatu produk bebas dari zat tertentu tidak diperbolehkan apabila bahan atau kemasan yang digunakan memang tidak pernah mengandung zat tersebut. Klaim semacam itu dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa produk memiliki keunggulan tertentu dibanding produk lain.
Dwiana menambahkan, aturan BPOM juga melarang penggunaan klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen atau berpotensi mendorong konsumsi pangan olahan secara tidak tepat.
Selain itu, Pasal 100 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mewajibkan setiap label pangan yang diperdagangkan memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai pencantuman klaim BPA Free pada kemasan yang memang tidak mengandung BPA berpotensi menyesatkan konsumen.
Menurut Trubus, praktik tersebut dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap produk pesaing yang menggunakan jenis kemasan berbeda, sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ia berharap BPOM memperkuat pengawasan terhadap informasi yang dicantumkan produsen pada label kemasan agar konsumen memperoleh informasi yang akurat mengenai produk yang dikonsumsi. [*]