Sabtu, 08 Agustus 2026
Beranda / Pemerintahan / Di Balik Kasus Anak Terlantar di Aceh

Di Balik Kasus Anak Terlantar di Aceh

Sabtu, 08 Agustus 2026 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pekerja Sosial Madya Dinas Sosial Aceh, Rita Mayasari, S.Sos., MPSSp. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus anak terlantar masih ditemukan di sejumlah wilayah di Aceh. Persoalan ekonomi keluarga, lemahnya fungsi pengasuhan, hingga kelalaian orang tua dalam memenuhi kebutuhan dasar anak menjadi sejumlah faktor yang melatarbelakangi kondisi tersebut.

Pekerja Sosial Madya Dinas Sosial Aceh, Rita Mayasari, S.Sos., MPSSp mengatakan, kasus yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan anak yang kehilangan pengasuhan, tetapi juga mencakup anak yang kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi serta anak yang menjadi korban kekerasan.

“Kasus-kasus yang sering kami tangani misalnya ada kasus anak yang ditelantarkan, tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya yang disebabkan oleh keluarga menghadapi permasalahan ekonomi. Kemudian juga ada anak yang menjadi korban kekerasan,” ujar Rita dalam dialog Banda Aceh Menyapa RRI Banda Aceh, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, persoalan anak terlantar harus dilihat secara menyeluruh karena tidak selalu bermula dari keinginan orang tua untuk melepaskan tanggung jawab. Dalam sejumlah kasus, keluarga menghadapi persoalan ekonomi maupun sosial yang membuat fungsi pengasuhan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Namun demikian, kondisi sulit dalam keluarga tidak boleh menyebabkan hak-hak anak terabaikan. Anak tetap membutuhkan lingkungan yang aman, pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, kasih sayang, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Rita mengungkapkan, Dinas Sosial juga pernah menangani kasus bayi yang ditinggalkan keluarganya di tempat umum. Kondisi semacam itu membutuhkan penanganan cepat agar keselamatan dan masa depan anak tetap terlindungi.

Ia menjelaskan, apabila keluarga inti tidak lagi mampu menjalankan fungsi pengasuhan, terdapat mekanisme pengasuhan alternatif yang dapat ditempuh. Pengasuhan dapat dilakukan oleh keluarga besar atau kerabat yang dinilai mampu dan memenuhi persyaratan, maupun melalui lembaga pengasuhan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengasuhan alternatif adalah pengasuhan yang dilakukan di luar keluarga inti. Ketika keluarga inti mengalami masalah atau tantangan dan tidak mampu melaksanakan peran, anak harus dialihkan ke keluarga lain atau lembaga untuk dilakukan proses pengasuhan,” jelasnya.

Menurut Rita, pengasuhan alternatif bukan sekadar memindahkan tempat tinggal anak, tetapi merupakan bagian dari upaya memastikan tumbuh kembang, keamanan, kebutuhan dasar, dan kepentingan terbaik anak tetap terjamin.

Karena itu, keluarga besar dinilai memiliki posisi penting sebagai lapisan perlindungan terdekat ketika orang tua kandung tidak mampu menjalankan tanggung jawab. Penempatan anak ke lembaga pengasuhan pada prinsipnya menjadi salah satu pilihan ketika pengasuhan berbasis keluarga tidak dapat dilakukan.

Di sisi lain, pencegahan kasus anak terlantar membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah, keluarga, masyarakat, perangkat gampong hingga lembaga sosial perlu membangun sistem deteksi dan pelaporan yang lebih responsif ketika menemukan anak dalam kondisi rentan.

Masyarakat juga diharapkan tidak menganggap persoalan penelantaran maupun kekerasan terhadap anak sebagai urusan internal keluarga semata. Ketika keselamatan dan hak dasar anak terancam, diperlukan kepedulian lingkungan sekitar serta koordinasi dengan lembaga berwenang agar penanganan dapat dilakukan sejak dini.

Dinas Sosial Aceh menegaskan, penanganan anak terlantar pada akhirnya tidak hanya bertujuan menyelesaikan kondisi darurat, tetapi juga memastikan anak tetap memperoleh kesempatan tumbuh dan berkembang secara layak dalam lingkungan yang aman dan mendukung masa depannya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI