DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri di Jakarta.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai dugaan pelanggaran maupun perkara yang menjadi materi pemeriksaan terhadap kedua perwira tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, pemeriksaan terhadap personel Polri merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal dan penegakan aturan di lingkungan kepolisian.
Ia memastikan proses tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jhonny Edison Isir dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Menurut Isir, proses yang sedang berjalan merupakan tindak lanjut atas informasi dan partisipasi masyarakat yang diterima Polri. Setiap laporan maupun informasi, kata dia, akan ditelaah melalui mekanisme yang berlaku.
Polri, lanjutnya, berkewajiban merespons setiap informasi masyarakat berdasarkan fakta dan alat bukti, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Setiap informasi yang disampaikan akan kami respons secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada,” ujarnya.
Meski demikian, Polri belum membuka substansi pemeriksaan terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh.
Menurut Isir, kehati-hatian diperlukan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar tidak mengganggu proses pemeriksaan yang sedang berlangsung ataupun memunculkan kesimpangsiuran di ruang publik.
“Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari Polri serta tidak berspekulasi terhadap informasi yang belum terverifikasi,” katanya.
Ia memastikan perkembangan pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada publik nantinya akan diumumkan secara resmi oleh satuan yang menangani perkara tersebut.
“Kami berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan yang dapat diinformasikan kepada publik secara resmi. Transparansi merupakan bagian dari upaya Polri menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Isir.
Sebelumnya, Polda Aceh membenarkan bahwa Kombes Pol Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir sedang diperiksa Divpropam Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, karena pemeriksaan ditangani Mabes Polri, Polda Aceh belum dapat menjelaskan materi maupun substansi pemeriksaan terhadap keduanya.
“Penanganannya merupakan kewenangan Mabes Polri, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, baik terhadap Kapolresta Banda Aceh maupun Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh,” kata Joko dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2026).
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Jakarta. Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan kepolisian di Banda Aceh tetap berjalan, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan telah menunjuk Kabid TIK Polda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh.
Joko meminta masyarakat menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan sebelum Mabes Polri mengumumkan hasil pemeriksaan secara resmi.
Ia juga memastikan perubahan sementara pada pucuk pimpinan Polresta Banda Aceh tidak akan mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri,” ujar Joko.
Polda Aceh menjamin pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap berlangsung normal dan profesional. Sementara itu, kepastian mengenai alasan pemeriksaan maupun ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan kedua perwira tersebut masih menunggu hasil resmi dari Divpropam Mabes Polri.