DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Aceh mengalokasikan anggaran senilai Rp1,8 miliar lebih untuk pembelian sepatu dinas bagi pegawai. Rencana ini menuai respons kritis dari pengamat kebijakan publik yang mempertanyakan urgensi dan kesesuaian dengan kebutuhan prioritas daerah.
Informasi tersebut terungkap melalui dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP Aceh yang dikutip pada Jumat (4/4/2025). Anggaran tersebut dibagi menjadi dua paket tender: pembelian sepatu Pakaian Dinas Harian (PDH) senilai Rp828,9 juta dan sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL) sebesar Rp1,023 miliar.
Untuk sepatu PDH, tender dengan kode RUP 55229493 mengusung spesifikasi sepatu bertipe TNI yang akan dibeli menggunakan dana APBD 2025. Sementara itu, paket tender RUP 55233173 ditujukan untuk pembelian sepatu PDL Delta Tactical Boots 8 Inch berbahan Cordura, yang juga dibiayai dari APBD tahun yang sama.
Merespon hal itu, Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, menyatakan keprihatinannya atas besaran anggaran tersebut.
“Ini harus dievaluasi ulang. Apakah pembelian sepatu dinas dengan anggaran hampir Rp2 miliar merupakan kebutuhan mendesak di tengah tantangan anggaran daerah yang terbatas?” ujarnya kepada Dialeksis, Jumat (4/4/2025).
Nur menekankan bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan belanja yang berdampak langsung pada pelayanan publik, seperti perbaikan infrastruktur lingkungan, pengelolaan sampah, atau penanganan limbah.
“DLH memiliki tugas strategis seperti pemulihan kerusakan lingkungan. Alokasi dana besar untuk sepatu dinas justru berisiko menimbulkan persepsi pemborosan,” tambahnya.
Berdasarkan dokumen Sirup LKPP, total pagu untuk sepatu PDH mencapai Rp828.931.905, sedangkan sepatu PDL dianggarkan Rp1.023.975.000. Kedua tender tersebut saat ini masih dalam tahap pengumuman.
Nur mempertanyakan harga per unit sepatu yang dianggarkan. “Jika dihitung per pegawai, berapa pasang sepatu yang dibeli? Apakah spesifikasinya memang memerlukan biaya setinggi itu?”
Ia menduga adanya potensi markup harga atau ketidaksesuaian dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Pemerintah Aceh sendiri tengah berfokus pada program penghematan belanja aparatur menyusul tekanan defisit APBD. Keputusan DLH Aceh ini dinilai kontras dengan semangat efisiensi yang digaungkan Gubernur.a
Hingga berita ini diturunkan, DLH Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait kritik atas anggaran tersebut. Masyarakat sipil mendorong adanya transparansi lebih lanjut, termasuk spesifikasi teknis yang mendetail, untuk memastikan pengadaan barang tersebut sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.