kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Izin PT BMU Dicabut, Anggota DPD Asal Aceh Apresiasi Pemerintah

Izin PT BMU Dicabut, Anggota DPD Asal Aceh Apresiasi Pemerintah

Kamis, 14 September 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah resmi mencabut izin beroperasi PT Beri Mineral Utama (PT BMU). 

Sikap tegas Pemerintah Aceh ini karena perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki.

Sebagai anggota DPD RI asal Aceh, Razi akan mengawal putusan tersebut di pemerintah pusat. 

“Kita apresiasi langkah Pemerintah Aceh yang sudah mencabut IUP PT BMU, karena kegiatan yang dilakukan PT BMU sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (14/9/2023). 

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan PT BMU diakibatkan masih lemahnya pengawasan di lapangan terhadap usaha pertambangan. 

Untuk itu, kata dia, perlu diberikan sanksi berat kepada perusahaan tersebut agar memberikan efek jera. Karena yang telah dilakukan oleh PT BMU ini tidak semata berbahaya bagi masyarakat di sekitar kawasan eksplorasi, tetapi juga mengganggu dan merusak kelestarian alam dan biota yang ada di Kawasan tersebut.

Razi meminta Pemerintah Aceh untuk menagih kewajiban PT BMU untuk menyelesaikan berbagai tunggakan PNBP sampai berakhirnya izin, kepada negara dan daerah, sepanjang kewajiban tersebut belum diselesaikan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda