DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama menilai profesi pemandi jenazah memiliki peran penting dalam pelayanan keagamaan masyarakat Islam. Selain menjalankan tugas teknis, pemandi jenazah juga dinilai menegakkan kewajiban fardu kifayah bagi umat Muslim.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, mengatakan tugas pemandi jenazah merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada umat Islam yang wafat sekaligus memberi ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Karena itu, Kemenag rutin menggelar bimbingan teknis pemulasaraan jenazah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama di tingkat kecamatan. Menurut Arsad, keberadaan tenaga pemandi jenazah profesional masih sangat dibutuhkan, terutama di wilayah perkotaan.
“Di kota, masyarakat cenderung bergantung pada rumah sakit atau yayasan sehingga saat angka kematian meningkat sering terjadi kekurangan tenaga terampil di lingkungan masyarakat,” ujar Arsad, Kamis (28/5/2026).
Ia menambahkan, sebagian besar petugas pemandi jenazah saat ini sudah berusia lanjut. Sementara generasi muda dinilai masih enggan menjalani profesi tersebut karena stigma, rasa takut, dan faktor kesejahteraan yang minim.
Kemenag pun mendorong pemerintah daerah memberikan insentif bagi petugas keagamaan, serta mengoptimalkan dana zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS untuk perlindungan sosial para amil jenazah.
Selain itu, Kemenag menggandeng Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), organisasi masyarakat Islam, hingga puskesmas untuk menggelar pelatihan pemulasaraan jenazah yang mencakup aspek keagamaan dan kesehatan.[*]