DIALEKSIS.COM | Yogyakarta - Kementerian Pariwisata mengapresiasi percepatan sertifikasi halal yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap pelaku usaha di desa wisata. Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 31.548 sertifikat halal telah diterbitkan untuk 20.237 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang tersebar di lebih dari seribu desa wisata di seluruh Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana saat menghadiri penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada pelaku usaha desa wisata di Desa Wisata Jatimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/5/2026).
Widiyanti menilai sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan kualitas produk dan layanan wisata. Menurut dia, keberadaan produk bersertifikat halal dapat memperkuat kepercayaan wisatawan sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat di destinasi wisata.
"Kami sangat mengapresiasi BPJPH atas program sertifikasi halal ini. Ke depan, sinergi ini akan terus diperkuat agar destinasi wisata Indonesia semakin berkualitas, berkelanjutan, berdaya saing, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Widiyanti.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya kolaborasi pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional. Namun, menurutnya, jumlah tersebut masih menjadi langkah awal mengingat besarnya potensi desa wisata dan pelaku usaha di Indonesia.
Haikal menegaskan sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi.
"Jaminan Produk Halal bukan sekadar instrumen perlindungan konsumen. Halal juga merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, memperkuat kepercayaan konsumen, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil," ujarnya.
Program sertifikasi halal desa wisata merupakan hasil kerja sama Kementerian Pariwisata dan BPJPH yang dimulai melalui proyek percontohan pada 2025. Hingga 30 Mei 2026, kolaborasi tersebut telah menjangkau lebih dari 1.100 destinasi wisata di berbagai provinsi. Di Desa Wisata Jatimulyo sendiri, tercatat 23 pelaku usaha wisata dengan 139 produk UMKM telah mengantongi sertifikat halal.
Untuk mendukung percepatan program tersebut, BPJPH mengalokasikan anggaran sekitar Rp7,25 miliar melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sejak Oktober 2025 hingga Mei 2026. BPJPH juga mendorong pemerintah daerah memanfaatkan program tersebut secara optimal menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar wisata ramah muslim global. [*]