Kamis, 17 September 2026
Beranda / Pemerintahan / Komdigi Beri Tenggat 22 September, 25 PSE Wajib Segera Daftar

Komdigi Beri Tenggat 22 September, 25 PSE Wajib Segera Daftar

Kamis, 17 September 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan. [Foto: dok. Komdigi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.

Pemberitahuan resmi tersebut disampaikan Komdigi pada 16 September 2026 melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

"Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Teguh di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Ke-25 PSE tersebut terdiri dari 23 PSE domestik dan 2 PSE asing. Mereka bergerak di berbagai sektor, seperti transportasi, penerbangan, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga jasa profesional.

Berikut daftar 25 PSE yang mendapat pemberitahuan Komdigi:

1. PT ASI Pudjiastuti Aviation - Susiair.com

2. PT Dharma Lautan Utama - Tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry

3. PT Doran Sukses Indonesia - Jete.id dan Jete Connect

4. PT Express Transindo Utama Tbk - Expressgroup.co.id

5. PT Haryanto Motor Indonesia - PO Haryanto Online

6. PT Indo Transport Abdimas - PO Handoyo

7. PT Jackal Holidays - Jackalholidays.com dan Jackal Holidays

8. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) - Kcic.co.id dan Whoosh

9. PT Lion Mentari Airlines - Lionair.co.id dan Lion Air

10. PT Niaga Handal Cemerlang - Arnes.id dan Official Arnes Shuttle

11. PT Pelayaran Sakti Inti Makmur - Express Bahari Mobile

12. PT Pelita Air Service - Pelita-air.com dan Pelita Air

13. PT Ray Propertindo - Raywhite.co.id

14. PT Rosalia Indah Transport - Rosalia-indah.co.id dan Rosalia Indah Transport

15. PT Sebastian Citra Indonesia - Rotio.id

16. PT Sriwijaya Air - Sriwijayaair.co.id dan Sriwijaya Air Mobile

17. PT Sudiro Tungga Jaya - Sudiro Tungga Jaya

18. PT Super Air Jet - Superairjet.com dan Super Air Jet

19. PT Surya Pertiwi Tbk - Suryapertiwi.co.id

20. PT Trans Antar Nusabird (Cititrans) - Cititrans.co.id dan Cititrans

21. PT Trans Berjaya Khatulistiwa - Daytrans.co.id dan Daytrans

22. PT Transportasi Jakarta - Transjakarta.co.id dan transjakarta

23. Secret Industries Pty Ltd - Fatsecret.co.id dan Penghitung Kalori fatsecret

24. Shopify Inc. - Shopify.com dan aplikasi Shopify

25. Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn. - Sewakost.com

Komdigi mengingatkan PSE yang telah menerima surat pemberitahuan agar segera melakukan pendaftaran. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, pemerintah dapat memberikan surat peringatan hingga sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking).

"PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Teguh.

Komdigi juga mengimbau PSE lain yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran. PSE yang mengalami kendala teknis dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan menyampaikan tanggapan resmi disertai bukti pendukung. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI