Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Aceh Dinilai Transparan dalam Penyaluran BTT Relawan

Pemerintah Aceh Dinilai Transparan dalam Penyaluran BTT Relawan

Selasa, 20 Januari 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Kantor BPBA di Jalan Tgk Daud Beureueh. Foto: Ist

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2025 untuk mendukung relawan penanggulangan bencana. Penegasan ini disampaikan guna meluruskan berbagai persepsi publik yang berkembang terkait rekrutmen relawan hingga realisasi anggaran.

Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan, SP., MA, menyampaikan bahwa seluruh proses perekrutan relawan telah berjalan sesuai Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana. Regulasi tersebut, kata dia, menekankan keterbukaan partisipasi publik dan tidak mensyaratkan penetapan relawan melalui keputusan khusus.

“Relawan direkrut secara terbuka dan non-diskriminatif. Semua proses dapat dipantau publik melalui sistem digital,” ujar Fadmi.

Rekrutmen dikoordinasikan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh bersama sejumlah lembaga mitra, seperti Forum LSM Aceh, Flower Aceh, PUSAKA, IPSM, JaRa, serta 17 paguyuban mahasiswa dari kabupaten terdampak. Pendaftaran dilakukan melalui dashboard digital BPBA dan BNPB yang memuat data relawan, keahlian, lokasi tugas, hingga jenis pekerjaan yang dilaksanakan.

Dari total lebih 3.200 pendaftar, hanya 1.576 relawan atau sekitar 49,14 persen yang lolos verifikasi untuk menerima uang lelah. Sementara itu, 1.943 relawan atau 46,55 persen dinyatakan berhak menerima uang makan. Pembatasan jumlah penerima ini disebabkan oleh keterbatasan waktu implementasi anggaran yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Untuk mendukung operasional relawan selama masa tanggap darurat sejak 28 November 2025 hingga perpanjangan ketiga pada 8 Januari 2026, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp5,907 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari Rp4,296 miliar untuk uang lelah dan Rp1,611 miliar untuk uang makan, dengan besaran mengikuti standar nasional BNPB, yakni Rp120.000 per hari untuk uang lelah dan Rp45.000 per hari untuk uang makan.

BPBA memastikan seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui Cash Management System (CMS) langsung ke rekening pribadi relawan. Skema ini diterapkan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik pungutan liar dan penyalahgunaan anggaran.

Berdasarkan laporan bendahara BPBA per 31 Desember 2025, realisasi anggaran mencapai Rp3.067.330.000 atau 51,93 persen dari total pagu. Rinciannya, Rp2.159.950.000 untuk uang lelah dan Rp907.380.000 untuk uang makan. Sisa anggaran sebesar Rp2.839.670.000 atau 48,07 persen secara resmi telah dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, pengamat sosial dan politik, Nasrul Rizal, menilai langkah Pemerintah Aceh dan BPBA sudah tepat dan mencerminkan tata kelola keuangan yang sehat. Menurutnya, transparansi dalam rekrutmen hingga pengembalian sisa anggaran merupakan indikator kuat bahwa BTT tidak dikelola secara serampangan.

“Kalau dilihat dari mekanismenya, ini sudah sesuai aturan. Rekrutmen relawan terbuka, diverifikasi ketat, pembayarannya non-tunai, dan sisa anggaran dikembalikan ke kas daerah. Ini justru menunjukkan kehati-hatian dan integritas pemerintah,” kata Nasrul menyampaikan kepada Dialeksis.com.

Ia menilai verifikasi yang membatasi jumlah relawan penerima bukan bentuk pengabaian, melainkan konsekuensi logis dari disiplin anggaran dan kepatuhan terhadap batas waktu fiskal.

“Lebih baik anggaran dikembalikan daripada dipaksakan cair tanpa dasar hukum yang kuat. Ini patut diapresiasi karena menunjukkan Pemerintah Aceh tidak bermain-main dengan uang publik,” tegasnya.

Nasrul juga menilai sistem pembayaran langsung ke rekening relawan sebagai langkah progresif untuk memutus potensi penyimpangan di lapangan. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transparansi keuangan.

“Dalam konteks penanganan bencana yang serba cepat dan rawan disalahgunakan, kebijakan non-tunai adalah pilihan paling rasional. Ini membangun kepercayaan publik dan melindungi relawan itu sendiri,” ujarnya.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga akuntabilitas dan efektivitas penanganan bencana, sekaligus memastikan setiap rupiah BTT digunakan tepat sasaran, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI