Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Buka Opsi Dam Haji di Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Buka Opsi Dam Haji di Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya

Sabtu, 21 Maret 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Jemaah haji Indonesia saat memilih kambing untuk pembayaran dam di Makkah pada musim haji tahun 2024. [Foto: MCH 2024]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang mengatur pilihan jenis haji sekaligus mekanisme pelaksanaan dam bagi jemaah. Kebijakan ini menjadi rujukan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama di tengah tantangan teknis di Tanah Suci.

Dalam edaran tersebut dijelaskan, terdapat tiga jenis haji dalam syariat Islam, yakni Ifrad, Qiran, dan Tamattu. Masing-masing memiliki konsekuensi hukum berbeda, khususnya terkait kewajiban membayar dam. Haji Tamattu disebut masih menjadi pilihan mayoritas jemaah Indonesia, meskipun pemerintah tetap memberi kebebasan bagi jemaah untuk memilih sesuai kemampuan dan pemahaman mereka.

Pemerintah menyoroti pelaksanaan dam di Arab Saudi yang selama ini menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan lokasi penyembelihan, distribusi daging, hingga persoalan kesehatan dan lingkungan. Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa penyembelihan dam di Arab Saudi hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi, yakni program Adahi.

Di sisi lain, edaran tersebut juga membuka opsi pelaksanaan dam di dalam negeri. Jemaah diperbolehkan menunaikan dam melalui berbagai lembaga, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat, organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai, pelaksanaan dam di Indonesia berpotensi memberikan dampak ekonomi signifikan bagi peternak lokal serta memperkuat sektor peternakan nasional.

Menurutnya, jika pemotongan hewan dam dilakukan di dalam negeri, manfaat ekonomi akan langsung dirasakan oleh pelaku usaha peternakan. Ia juga menyebut praktik serupa telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Turki, Mesir, dan Malaysia.

Dari sisi keagamaan, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah turut memberikan pandangan bahwa pemindahan pelaksanaan dam ke Tanah Air diperbolehkan secara syariat, dengan mempertimbangkan kemaslahatan serta kondisi di lapangan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap jemaah semakin memahami pilihan jenis haji dan kewajiban dam, sekaligus mendorong peningkatan edukasi serta kualitas layanan ibadah haji di Indonesia. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI