kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Pemkab dan DPRK Aceh Besar Sahkan APBK-P Tahun Anggaran 2024

Pemkab dan DPRK Aceh Besar Sahkan APBK-P Tahun Anggaran 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM Salam Komando dengan Ketua DPRK Bdul Muchti A.Md usai menandatangani APBK-P Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 dalam sidang Paripurna di Gedung DPRK, Kota Jantho, Senin (30/09/2024). FOTO/PROKOPIM ACEH BESAR


DIALEKSIS.COM | Kota Jantho - Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar Tentang Perubahan APBK menjadi Qanun Perubahan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024, ditetapkan dalam Sidang Paripurna ke-11 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024-2025 DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (30/9/2024).

Seluruh Fraksi DPRK menyetujui Rancangan Qanun tersebut dengan rencana Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.838.109.592.603,92, Belanja Daerah sebesar Rp. 1.914.204.295.618,00, dan Pembiayaan sebesar Rp 76.094.703.014,08,-

Fraksi DPRK Aceh Besar itu meliputi, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Selanjutnya Fraksi Nasdem, Golkar, PPP dan PBB, serta Fraksi Demokrat, PDA, dan Gelora.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar atas kerja keras, dukungan, serta persetujuan Rancangan Qanun hingga lancarnya pelaksanaan rapat paripurna pengambilan keputusan dan persetujuan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 itu.

"Dokumen perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 ini, menjadi pegangan bagi seluruh OPD dalam melaksanakan dan mengejar target yang sudah ditentukan, dengan sisa waktu tiga bulan tahun berjalan ini, kami berharap semua OPD beserta jajarannya agar dapat memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik mungkin, sehingga semua pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memenuhi kaedah atau aturan yang telah ditetapkan untuk kemajuan Kabupaten Aceh Besar,” ungkap Iswanto.

Menurut Iswanto, dinamika yang berjalan mulai dari awal pelaksanaan tahun anggaran 2024 menjadi dasar dalam pelaksanaan perubahan APBK. Dan dinamika dalam proses pembahasan tersebut telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Sehingga substansi dokumen Rancangan Qanun Tentang Perubahan-APBK Tahun Anggaran 2024 telah mengalami penajaman dan penyempurnaan.

"Atas saran dan masukan yang diberikan oleh kalangan DPRK, termasuk Badan Anggaran, pihak Pemkab Aceh Besar memberikan apresiasi setinggi-tingginya, terutama dalam menghadapi kondisi realisasi pendapatan daerah yang masih harus ditingkatkan atau bahkan mempertajam kembali efektivitas dan efisiensi belanja daerah," ungkapnya.

Ia jug mengatakan bahwa anggota DPRK Aceh Besar yang dilantik pada 20 Agustus 2024 lalu, sudah bekerja keras dan terus menjalin komunikasi serta sinergisitas dengan seluruh perangkat Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, sehingga Rancangan Qanun APBK-P Tahun Anggaran 2024 ini dapat disahkan menjadi Qanun APBK-P Tahun Anggaran 2024. 

“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan atas kinerja pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat selama masa sidang ke-1, kemudian turut kami sampaikan juga terima kasih atas masukan-masukan yang membangun yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Tentunya, dengan adanya masukan-masukan tersebut kita dapat mengintropeksi dan mengevaluasi serta memperbaiki dimana ada kekurangan dalam membangun Kabupaten Aceh Besar dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Aceh Besar tercinta ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti AMd berharap, dengan pengesahan P-APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024, para Kepala OPD dapat menjalankan berbagai program untuk kesejahteraan masyarakat. “Terima kasih atas kerja keras kita semua, sehingga APBK-P tahun anggaran 2024 ini dapat disahkan tepat waktu,” ungkap Abdul Muchti.

Pada bagian lain, ia mengingatkan agar seluruh mata anggaran yang termaktub dalam Qanun tersebut dapat dioptimalkan jajaran OPD berdasarkan saran, komentar, dan rekomendasi yang disampaikan seluruh Fraksi yang ada di DPRK Aceh Besar mulai proses pembahasan hingga persetujuan. "Kami tentunya juga berharap, sinergisitas yang telah terjalin selama ini semakin menguat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan di sisa tahun anggaran 2024. Semoga kinerja Pemkab Aceh Besar dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh Besar serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Naisabur dan Muhsin SSi, segenap anggota DPRK, unsur Forkopimda, Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi M.Si, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, dan para Kepala OPD jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda