DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Sosialisasi ini menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum sekaligus memperkuat tata kelola PNBP yang lebih akuntabel.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra, mengatakan penyesuaian jenis dan tarif PNBP bukan hanya bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan berkualitas.
"Penyesuaian jenis dan tarif PNBP ini tidak hanya ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga memastikan layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan berkualitas," ujar Dhahana.
Ia menjelaskan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat sejumlah perubahan pada layanan di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Pada DJKI dilakukan simplifikasi tarif layanan Merek dan Indikasi Geografis, pemisahan tarif kedua layanan tersebut, serta penambahan jenis dan tarif baru untuk layanan paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan penegakan hukum kekayaan intelektual.
Sementara itu, pada DJPP terdapat penambahan tarif baru untuk memperkuat layanan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun Ditjen AHU melakukan simplifikasi tarif layanan badan hukum, sekaligus menambah jenis dan tarif baru pada layanan badan hukum, perdata umum, notariat, fidusia, partai politik, kewarganegaraan, badan usaha nonbadan hukum, hingga layanan hukum internasional. Selain itu, layanan pewarganegaraan dan status kewarganegaraan kini digabung menjadi layanan kewarganegaraan.
Dhahana berharap seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi perubahan dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 sehingga implementasinya dapat berjalan optimal di seluruh Indonesia.
"Kami berharap implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 dapat berjalan secara efektif dan seragam di seluruh Indonesia sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat tata kelola PNBP yang akuntabel, serta mendukung reformasi birokrasi yang berdampak nyata bagi publik," tutupnya. [in]