DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Syardani M. Syarif atau yang dikenal sebagai Teungku Jamaika, mantan juru bicara militer Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Samudra Pase periode 2001-2005 menilai kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) selama ini perlu dievaluasi secara serius karena dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi membebani keuangan daerah.
“Bukankah ini program yang menghambur-hamburkan uang karena membantu orang kaya?” ujar Teungku Jamaika kepada media dialeksis.com, Minggu (19/4/2026).
Menurut Pengusaha Tiram ini, salah satu persoalan utamaJKA adalah sifatnya yang tidak proporsional. Ia menyoroti bahwa program tersebut selama ini menjangkau seluruh pemegang KTP Aceh tanpa membedakan kondisi ekonomi.
“Baik orang miskin maupun kaya sama-sama ditanggung. Ini jelas tidak adil dan tidak tepat sasaran,” katanya.
Ia juga mengingatkan potensi penyalahgunaan, di mana pihak luar bisa saja mengurus KTP Aceh untuk mendapatkan fasilitas layanan kesehatan gratis.
“Proses membuat KTP relatif mudah. Tidak tertutup kemungkinan ada orang luar Aceh yang memanfaatkan ini hanya untuk menikmati fasilitas JKA,” ujarnya.
Selain soal sasaran, Teungku Jamaika juga menyinggung adanya indikasi pemborosan dalam pengelolaan program tersebut, termasuk dugaan markup harga obat.
Ia menyebut, anggaran yang tersedot untuk JKA dari APBA sangat besar, mencapai hampir Rp500 miliar per tahun.
“Dana sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk program lain yang lebih produktif dan berdampak jangka panjang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai program JKA juga berpotensi menimbulkan ketergantungan di tengah masyarakat.
“Ketika semuanya digratiskan, masyarakat menjadi kurang mandiri. Ini tidak sehat dalam jangka panjang,” katanya.
Teungku Jamaika juga mengingatkan bahwa keberlanjutan program JKA sangat bergantung pada Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang dijadwalkan berakhir pada 2027.
Menurutnya, kondisi ini bisa menjadi “bom waktu” bagi keuangan daerah jika tidak diantisipasi sejak dini.
Namun ke depan, program JKA perlu lebih tepat sasaran. Masyarakat miskin tetap harus ditanggung, sementara yang mampu sebaiknya mulai mandiri agar beban anggaran daerah tetap terjaga.
“Setelah dana Otsus dihentikan, hampir pasti siapa pun gubernurnya tidak akan sanggup melanjutkan program JKA karena tidak ada lagi sumber pendanaannya. Bagaimana kalau Anda atau keluarga Anda sakit pada Januari 2028? Apakah JKA masih ada saat itu?” tutupnya.
Data terbaru jumlah penduduk diperkirakan mencapai sekitar 5,5 juta jiwa, dengan konsentrasi terbesar berada di Aceh Utara dan Banda Aceh.
Sementara itu, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, tercatat sekitar 147 ribu orang yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Untuk personel keamanan, jumlah anggota Polri di bawah Polda Aceh diperkirakan berkisar antara 14 hingga 15 ribu orang.
Di sektor ekonomi, tenaga kerja pada BUMN dan BUMD diperkirakan mencapai 8.000 hingga 12.000 orang. Adapun kepemilikan asuransi swasta masih tergolong rendah, hanya sekitar 3 hingga 5 persen dari total penduduk, yang umumnya berasal dari kalangan profesional di wilayah perkotaan. [nh]