DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menjelaskan bahwa pembahasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Aceh dilakukan secara teknokratis dengan mempertimbangkan aspek regulasi, kapasitas fiskal daerah, serta keberlanjutan pelayanan publik.
Kepala BPKA, Reza Saputra, menyampaikan bahwa evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri merupakan bagian penting dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh. Namun, proses tindak lanjut tersebut memerlukan penyesuaian dan sinkronisasi agar selaras dengan kondisi fiskal daerah.
“Evaluasi dari pemerintah pusat menjadi rujukan penting. Dalam implementasinya, Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian dan klarifikasi agar kebijakan yang diambil tetap realistis dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Reza kepada Dialeksis saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Sebagai pengelola keuangan daerah, BPKA memastikan bahwa seluruh belanja daerah, termasuk TPP ASN, disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta tetap memperhatikan berbagai kebutuhan strategis daerah, antara lain pemulihan ekonomi, penanganan bencana, dan pembiayaan layanan dasar.
Menurut Reza, Pemerintah Aceh berupaya menyusun kebijakan TPP yang proporsional dan berkelanjutan, sehingga keseimbangan antara belanja aparatur dan kepentingan publik dapat tetap terjaga.
“Prinsipnya adalah menjaga ruang fiskal agar tetap sehat, sekaligus memastikan belanja aparatur tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai program-program pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan TPP perlu dikaitkan dengan peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik. Evaluasi yang dilakukan bertujuan memastikan pemberian TPP bersifat akuntabel dan berbasis kinerja.
Ke depan, Pemerintah Aceh mendorong komunikasi dan koordinasi yang konstruktif antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh, DPRA, serta pemerintah pusat, dengan mengedepankan keterbukaan data dan pendekatan teknis dalam pembahasan kebijakan anggaran.
“Sinergi antar pemangku kepentingan sangat penting agar proses penganggaran berjalan tepat waktu dan tidak berdampak pada pelaksanaan program pembangunan dan bantuan sosial bagi masyarakat,” tutup Reza.
Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti evaluasi pusat secara bertanggung jawab, sambil menjaga kebijakan fiskal daerah tetap sehat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik. [arn]