Jum`at, 10 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Ajudan Ketua DPRA Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Khalwat 13 Juli 2026

Ajudan Ketua DPRA Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Khalwat 13 Juli 2026

Kamis, 09 Juli 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Y alias P bersama seorang perempuan saat diserahkan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (25/6/2026), dalam kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayat, Foto: Dokumen Kejari Banda Aceh untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Proses hukum perkara dugaan pelanggaran syariat Islam yang menjerat YS, yang dikenal sebagai ajudan Ketua DPRA, bersama seorang perempuan berinisial ND, segera memasuki tahap persidangan. 

Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh telah menjadwalkan sidang perdana terhadap kedua terdakwa pada Senin, 13 Juli 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Khadafi, mengatakan penetapan jadwal sidang dilakukan setelah perkara dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh melalui sistem elektronik.

"Pada Jumat, 26 Juni 2026, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-2529/L.1.10/Eku.2/06/2026 dan Surat Penetapan Nomor 33/JN/2026/MS Bna tanggal 26 Juni 2026, Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh telah menetapkan sidang atas nama terdakwa YS dan ND pada Senin, 13 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh," kata Khadafi kepada media dialeksis.com, Kamis, 9 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pelimpahan perkara dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu Mahkamah Agung. Sistem tersebut menjadi bagian dari penerapan digitalisasi administrasi peradilan untuk mempercepat proses penanganan perkara dari kejaksaan ke pengadilan.

Menurut Khadafi, setelah pelimpahan perkara dinyatakan lengkap, kewenangan penanganan sepenuhnya berada di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang akan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh pada 25 Juni 2026.

YS dan ND didakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah khalwat dan ikhtilath.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, keduanya terancam uqubat ta'zir berupa hukuman cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak setara 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Setelah proses Tahap II, kedua terdakwa sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari untuk kepentingan penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.

Kasus ini bermula pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB saat personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melaksanakan patroli penegakan syariat Islam di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam.

Saat memeriksa salah satu kamar hotel, petugas menemukan YS bersama seorang perempuan berinisial ND berada di dalam kamar. Berdasarkan pemeriksaan identitas, keduanya diketahui bukan pasangan suami istri dan memiliki alamat yang berbeda.

Petugas kemudian mengamankan keduanya beserta sejumlah barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk proses penuntutan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI