Rabu, 04 November 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Akademisi USK: Persoalan Bendera Aceh Harus Ada Keputusan Final Demi Perdamaian

Akademisi USK: Persoalan Bendera Aceh Harus Ada Keputusan Final Demi Perdamaian

Selasa, 03 November 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Akademisi sekaligus Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fadlan Barakah. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh dinilai perlu menetapkan tenggat waktu yang jelas kepada Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan persoalan Bendera Aceh. 

Hal ini penting agar polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum maupun keputusan final.

Akademisi sekaligus Dosen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fadlan Barakah, mengatakan Pemerintah Aceh harus mengambil langkah lebih tegas dalam mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

Fadlan menyebutkan bahwa pembahasan mengenai Bendera Aceh sudah terlalu lama berlangsung tanpa menghasilkan kepastian. 

Karena itu, diperlukan batas waktu yang jelas agar proses penyelesaian tidak hanya berhenti pada dialog dan komunikasi politik.

“Menurut saya, perlu. Persoalan Bendera Aceh sudah terlalu lama dibahas tanpa kepastian. Pemerintah Aceh harus berani meminta tenggat waktu yang jelas agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” ujar Fadlan saat dimintai tanggapan oleh media Dialeksis.com, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, apabila tidak terdapat kemajuan dalam proses penyelesaian, Pemerintah Aceh perlu mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional melalui DPR RI, memperkuat komunikasi politik, serta memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia.

Namun, Fadlan mengingatkan agar setiap langkah yang ditempuh tetap mengedepankan prinsip menjaga perdamaian Aceh. Menurutnya, penyelesaian persoalan bendera tidak boleh justru memunculkan ketegangan baru.

“Kalau tidak ada kemajuan, langkah konstitusional harus ditempuh melalui DPR RI, penguatan komunikasi politik, dan mekanisme hukum yang tersedia. Namun, langkah tersebut harus tetap menjaga perdamaian. Jangan sampai dialog hanya menjadi rutinitas tanpa menghasilkan keputusan,” katanya.

Fadlan menekankan bahwa persoalan Bendera Aceh membutuhkan kepastian hukum yang jelas dan keputusan final. Menurutnya, pemerintah tidak boleh terus mengulang proses dialog tanpa arah penyelesaian yang terukur.

Ia berharap Pemerintah Aceh mampu membagi perhatian secara proporsional antara perjuangan penyelesaian persoalan kekhususan Aceh dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Di satu sisi, pemerintah harus serius memperjuangkan penyelesaian persoalan bendera sebagai bagian dari identitas dan kekhususan Aceh. 

Di sisi lain, persoalan pemulihan bencana, kesejahteraan, serta berbagai kebutuhan dasar masyarakat juga harus menjadi prioritas.

“Persoalan bendera memang harus diselesaikan, terutama melalui kepastian hukum yang jelas dan keputusan final, bukan sekadar dialog yang terus berulang. Namun, saya berharap jangan sampai energi dan perhatian Pemerintah Aceh hanya terpusat pada klaim bendera dan simbol saja. Persoalan masyarakat Aceh juga membutuhkan perhatian yang lebih besar,” katanya.

Lebih jauh, Fadlan menilai persoalan Bendera Aceh memang memiliki arti penting karena berkaitan dengan identitas, pengakuan, serta kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat dan pemerintah tidak terjebak dalam nasionalisme simbolik yang hanya berfokus pada persoalan bendera, sementara berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat justru kurang mendapatkan perhatian.

Menurutnya, pengakuan terhadap identitas Aceh harus berjalan beriringan dengan penyelesaian persoalan sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang masih dihadapi masyarakat.

Ia mencontohkan persoalan penanganan bencana di Aceh yang hingga kini masih menyisakan pekerjaan besar, terutama dalam proses pemulihan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.

Bahkan, ketika proses pemulihan masih berlangsung, banjir kembali melanda sejumlah daerah di Aceh. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat Aceh membutuhkan perhatian dan tindakan serius dari pemerintah, baik Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat. Salah satunya adalah penanganan bencana yang hingga hampir setahun masih menyisakan persoalan pemulihan dan kebutuhan masyarakat. Bahkan, saat pemulihan sedang dilakukan, banjir sudah datang lagi di beberapa daerah di Aceh,” ungkapnya.

Fadlan menegaskan, penyelesaian persoalan Bendera Aceh tetap harus menjadi perhatian pemerintah. Namun, agenda tersebut jangan sampai menggeser prioritas terhadap persoalan masyarakat yang membutuhkan penanganan segera.

Baginya, kepercayaan masyarakat terhadap keberlanjutan perdamaian Aceh tidak cukup dibangun melalui pengakuan simbolik. Lebih dari itu, kepercayaan publik membutuhkan kehadiran negara yang dapat dirasakan langsung melalui kebijakan dan tindakan nyata.

“Persoalan bendera memang harus diselesaikan, tetapi jangan sampai mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih mendesak. Kepercayaan masyarakat terhadap perdamaian tidak hanya dibangun melalui pengakuan simbolik, tetapi juga melalui kehadiran negara dan tindakan nyata dalam menyelesaikan persoalan masyarakat Aceh,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI