Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Babak Baru Perjuangan Provinsi ALA, Keputusan Presiden Terkait Pemekaran Terbit

Babak Baru Perjuangan Provinsi ALA, Keputusan Presiden Terkait Pemekaran Terbit

Minggu, 22 Februari 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ketua Umum Komite Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA), Zam Zam Mubarak, menyambut antusias terbitnya Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 yang memuat agenda strategis terkait penataan dan pemekaran daerah. [Foto: Dokpri/HO]


DIALEKSIS.COM | Takengon - Perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) memasuki babak baru. Ketua Umum Komite Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA), Zam Zam Mubarak, menyambut antusias terbitnya Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 yang memuat agenda strategis terkait penataan dan pemekaran daerah.

Zam Zam Mubarak menyampaikan bahwa keputusan tersebut menjadi angin segar bagi seluruh simpul perjuangan ALA.

“Terbitnya Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 merupakan langkah maju dalam proses pemekaran daerah. Dalam program tersebut, terdapat dua peraturan pemerintah yang akan diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun, yakni Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah,” ujarnya melalui keterangan tertulis diterima redaksi Dialeksis.

Menurutnya, keputusan presiden tersebut merupakan bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya dalam agenda penataan wilayah dan pemerataan pembangunan. Adapun pokok materi yang akan diatur dalam peraturan tersebut meliputi pembentukan daerah, penyesuaian daerah, kepentingan strategis nasional, pembentukan tim kajian independen, langkah dan rencana strategis, serta proyeksi atau perkiraan pemekaran daerah ke depan.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan yang telah ditandatangani Presiden pada 22 Desember 2025 tersebut membuka peluang pencabutan moratorium (penundaan) pemekaran daerah yang telah berlangsung selama 16 tahun.

“Ini adalah momentum penting. Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat mulai membuka kembali ruang penataan daerah secara komprehensif dan terukur,” tegas Zam Zam.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, KP3ALA berkomitmen untuk memperkuat konsolidasi internal serta melakukan pendekatan teknokratis dalam memperjuangkan pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara. Ia mengajak seluruh elemen dan simpul perjuangan ALA untuk kembali merapatkan barisan, terlebih momentum ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan.

“Ramadan adalah bulan perjuangan. Sudah saatnya seluruh komponen masyarakat ALA melakukan konsolidasi dan memperkuat langkah bersama demi terwujudnya Provinsi ALA,” katanya.

Zam Zam Mubarak juga menyoroti pentingnya pemekaran dari aspek penanganan bencana dan rentang kendali pemerintahan. Ia menilai, luasnya wilayah Aceh kerap menjadi kendala dalam percepatan koordinasi dan pemulihan pascabencana, khususnya di wilayah ALA yang terdampak cukup besar.

“Pengalaman pascabencana membuktikan bahwa rentang kendali yang terlalu luas dapat menghambat respons dan koordinasi. Demi kepentingan strategis nasional serta percepatan kesejahteraan masyarakat, pemekaran Provinsi Aceh menjadi kebutuhan yang semakin mendesak,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keistimewaan Aceh tetap kokoh dan tidak akan tergerus oleh adanya pemekaran wilayah. Justru, menurutnya, pemekaran akan memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta menjaga perdamaian abadi di Tanah Rencong.

“Pemekaran bukan untuk memecah, tetapi untuk memperkuat. Keistimewaan Aceh tetap terjaga, dan perdamaian yang telah terbangun harus terus kita rawat bersama,” pungkas Zam Zam Mubarak. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI