DIALEKSIS.COM | Idi Rayeuk - Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 1.600 gram (bruto), berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial SA (44), warga Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasatres Narkoba AKP Yusra Aprilla, S.H., M.H. menyatakan, keberhasilan ini tak lepas dari kepekaan masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya.
“Informasi dari masyarakat menjadi awal kami melakukan penyelidikan terhadap SA. Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, anggota kami melakukan penggerebekan di rumahnya,” ujar Yusra dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan kain berisi daun, ranting, dan biji yang diduga ganja dengan berat bruto 1.600 gram. Barang haram tersebut disimpan di dapur rumah SA. Selain ganja, polisi juga menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Aceh Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang“Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi memberikan apresiasi kepada masyarakat atas keterlibatannya dan mengajak terus bersinergi dalam menekan upaya peredaran narkotika, baik sabu-sabu maupun ganja.
"Dengan kerja sama yang baik, kami optimis dapat memperkuat upaya mitigasi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” tegasnya.[red]