Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Bukan Satu Pelaku? Kasus Fitnah Sekda Nasir Mengarah ke Aktor Lain

Bukan Satu Pelaku? Kasus Fitnah Sekda Nasir Mengarah ke Aktor Lain

Senin, 11 Mei 2026 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang sempat viral di media sosial awal tahun ini.

Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, mengatakan proses hukum terhadap J masih terus berjalan. Aparat penegak hukum, kata dia, juga tidak berhenti pada satu pihak.

“Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat, dengan peran dan kapasitas yang berbeda,” ujar Fadjri di Banda Aceh, Senin, 11 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari unggahan video yang beredar di platform media sosial, yakni TikTok dan Facebook, pada Januari lalu. Dalam video tersebut,  yang diketahui merupakan warga Bireuen menyampaikan tuduhan bahwa Sekda Aceh menggelapkan dana bantuan bencana senilai Rp132 miliar.

Konten itu dengan cepat menyebar dan memicu reaksi luas di jagat maya. Namun, menurut Fadjri, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang sah.

“Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang valid,” katanya.

Merespons hal tersebut, pihak Pemerintah Aceh menempuh jalur hukum hingga kasus ini ditangani oleh kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan J sebagai tersangka.

Sehari setelah penetapan tersebut, J mengunggah video klarifikasi sekaligus permintaan maaf. Dalam pernyataannya, ia mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas tuduhan yang telah disampaikan.

“Saya telah menyinggung perasaan beliau. Saya mohon maaf, dan saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” ujar J dalam video yang beredar.

Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Sekda Aceh terkait permintaan maaf tersebut. Fadjri menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukanlah bentuk anti kritik.

Menurut dia, Pemerintah Aceh tetap terbuka terhadap kritik publik, selama disampaikan secara objektif, berbasis fakta, dan tidak mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik.

“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Tapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, bukan dengan menyebarkan tuduhan yang merugikan kehormatan seseorang,” kata Fadjri.

Sementara itu, penyidik disebut masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten tersebut. Aparat juga menelusuri pola distribusi informasi yang membuat isu ini cepat viral di ruang digital.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa batas hukum. Setiap informasi yang disebarkan tetap memiliki konsekuensi, terutama jika menyangkut tuduhan serius tanpa dasar yang jelas.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI