Kamis, 30 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Dari Aksi Perampokan hingga Dipecat, Begini Akhir Kasus Briptu MZ

Dari Aksi Perampokan hingga Dipecat, Begini Akhir Kasus Briptu MZ

Rabu, 29 Juli 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Briptu MZ diberhentikan dengan tidak hormat. Foto: Humas Polda Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perjalanan karier Briptu MZ sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia berakhir setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Personel Polres Aceh Selatan itu diduga terlibat dalam perampokan toko emas menggunakan senjata api organik Polri.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu pagi, 18 Juli 2026. Seorang pria mendatangi Toko Emas Amin Setia di Jalan Merdeka Nomor 126, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dengan mengendarai sepeda motor matik.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, pelaku mengenakan jaket dan helm. Setibanya di dalam toko, ia mengeluarkan senjata api laras panjang, memecahkan kaca etalase, lalu mengambil sejumlah perhiasan emas sebelum melarikan diri.

Kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV. Sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, tim kepolisian menangkap terduga pelaku di lokasi persembunyiannya di wilayah Aceh Selatan.

Penangkapan dilakukan sekitar 11 jam setelah perampokan terjadi. Identitas pelaku kemudian terungkap sebagai MZ, 28 tahun, anggota Polri berpangkat brigadir polisi satu yang bertugas di Polres Aceh Selatan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan penanganan perkara tersebut selanjutnya diambil alih Polda Aceh. Polisi turut mengamankan senjata api laras panjang yang diduga digunakan MZ dalam aksinya.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MZ diduga melakukan perampokan karena tekanan ekonomi. Kendati demikian, penyidik tetap mendalami motif tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Sehari setelah penangkapan, Polda Aceh menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Institusi kepolisian memastikan proses hukum terhadap MZ dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kami memastikan siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Joko, Minggu, 19 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, dan pengakuan terduga pelaku, penyidik menetapkan Briptu MZ sebagai tersangka. Proses pidananya kemudian ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Selain proses pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh juga menjalankan proses etik terhadap MZ. Sidang Komisi Kode Etik Polri dimulai pada Jumat, 24 Juli 2026, dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, dan pemeriksaan barang bukti.

Persidangan dilanjutkan pada Senin, 27 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan. Sehari kemudian, Selasa, 28 Juli 2026, Komisi Kode Etik Polri membacakan putusan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Dalam persidangan etik, Briptu MZ dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Komisi menilai perbuatannya dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Tindakan tersebut juga dinilai mencoreng kehormatan institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat, menimbulkan kerugian materiil bagi korban, serta memicu keresahan publik.

Komisi menyatakan MZ melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Briptu MZ menerima putusan pemecatan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding.

Sidang etik dipimpin Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra sebagai ketua komisi. Ia didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi dan Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin.

Joko menegaskan bahwa pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.

Meskipun telah dipecat, proses hukum terhadap MZ belum selesai. Penyidikan pidana atas dugaan perampokan tersebut tetap berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Polda Aceh menegaskan proses etik dan proses pidana berjalan secara paralel. Penjatuhan sanksi PTDH tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang harus dihadapi MZ atas dugaan perampokan toko emas tersebut.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI